Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waduh, Tunggakan Pajak Daerah di Yogyakarta Tembus Rp145 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Waduh, Tunggakan Pajak Daerah di Yogyakarta Tembus Rp145 Miliar

Pengunjung memilih batik di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (5/5/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz

YOGYAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta mencatat adanya tunggakan pajak daerah hingga sekitar Rp145 miliar.

Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan sekitar Rp112 miliar dari total tunggakan berasal dari tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 2021. Menurutnya, jumlah tunggakan itu bisa makin besar apabila ditambah dengan denda yang harus dibayarkan.

“Nilai tunggakannya bisa makin besar jika dikalkulasi dengan dendanya,” kata Wasesa, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Wasesa mengungkapkan BPKAD Yogyakarta telah melakukan berbagai upaya agar wajib pajak memenuhi kewajibannya, di antaranya dengan membentuk juru sita. Namun, menurut Wasesa hingga saat ini BPKAD Yogyakarta masih melakukan profiling terhadap data wajib pajak.

“Harapannya bila data sudah lengkap, proses penagihan pajak bisa dilakukan tanpa kendala. Prioritas kami adalah untuk wajib pajak yang membayarkan pajak dengan cara self assesment dan memungut pajak dari konsumen,” kata Wasesa

Selain itu, BKPAD juga menjalin kerja sama dengan Bank Jogja. Kerja sama itu dilakukan dalam bentuk pembuatan tabungan khusus bernama Mas Joko. Wasesa menjelaskan melalui tabungan itu wajib pajak bisa menyimpan sejumlah uang secara bertahap yang nantinya digunakan untuk membayar PBB-P2.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

"Terkadang, ada objek pajak dengan ketetapan PBB yang cukup besar sehingga wajib pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, maka diharapkan lebih meringankan kewajiban wajib pajak saat harus membayar pajak," jelasnya.

Di samping menyediakan tabungan khusus, BPKAD Kota Yogyakarta juga memberikan program bebas denda. Dengan adanya program bebas denda ini, wajib pajak cukup membayar nilai pajak sesuai dengan ketetapan tanpa harus dibebani biaya tambahan untuk membayar denda.

“Untuk periode tertentu, program ini bisa dibuka tanpa harus melakukan pengajuan. Tetapi di luar itu, wajib pajak bisa mengajukan bebas denda. Biasanya, tetap kami kabulkan," ujarnya, seperti dilansir merdeka.com. (sap)

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, tunggakan pajak, tagihan pajak, utang pajak, denda pajak, Yogyakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas