Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Ada Beleid Insentif PPN Barang & Jasa untuk Penanganan Covid-19

A+
A-
4
A+
A-
4
Wah, Ada Beleid Insentif PPN Barang & Jasa untuk Penanganan Covid-19

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang memberikan fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan virus Corona (Covid-19).

Fasilitas tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020. Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut dan PPN ditanggung pemerintah.

“Insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan barang/jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dalam masa pajak April 2020 sampai September 2020,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Adapun yang dimaksud dengan pihak tertentu adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain. Beleid ini mendefinisikan pihak lain sebagai pihak yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan Covid-19.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) beleid ini, barang kena pajak (BKP) yang dapat memperoleh fasilitas meliputi obat-obatan, vaksin, peralatan untuk laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan Covid-19.

Sementara itu, untuk jasa kena pajak (JKP) yang dapat memperoleh fasilitas ini diantaranya jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Lebih lanjut, beleid ini menegaskan PPN terutang atas impor BKP yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 tidak dipungut. Selanjutnya, PPN yang terutang karena adanya penyerahan BKP yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 ditanggung pemerintah.

PPN ditanggung pemerintah untuk BKP juga berlaku atas barang yang diberikan secara cuma-cuma. Begitu pula dengan PPN yang terutang atas pemanfaatan JKP yang dibutuhkan untuk menangani Covid-19 juga akan ditanggung pemerintah.

Beleid ini menambahkan bagi pihak tertentu yang melakukan impor BKP yang akan digunakan untuk kegiatan jasa yang berkaitan dengan penangan Covid-19 harus memiliki Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Negeri (SKJLN) sebelum melakukan impor agar dapat menikmati fasilitas ini. (kaw)

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 28/2020, virus Corona, Sri Mulyani, insentif pajak, PPN tidak dipungut, PPN ditanggung pemerinta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama