Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Wamenkeu: Hubungan Pusat dan Daerah Harus Saling Mengisi

A+
A-
0
A+
A-
0
Wamenkeu: Hubungan Pusat dan Daerah Harus Saling Mengisi
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memberikan keynote speech dalam acara seminar di di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta (18/10). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah harus saling mengisi agar tercipta kebijakan ekonomi yang tepat. Pasalnya, target pertumbuhan ekonomi 2018 ditetapkan lebih optimis dari tahun ini.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menyampaikan pemerintah pusat ingin ada masukan dari pemerintah daerah (Pemda) agar kebijakan yang diterapkan sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.

“Kami ingin masukan dari daerah, keinginan daerah seperti apa sehingga kebijakannya based on research dan based on needs. Karena dinamika desentralisasi fiskal antara hubungan daerah harus dipahami,” ujarnya di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Rabu (18/10).

Baca Juga: Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Mardiasmo juga menerangkan dibutuhkannya sebuah ramuan yang tepat untuk menghadapi dinamika yang terjadi di masyarakat, tidak hanya untuk jangka pendek tetapi juga 5 sampai 10 tahun ke depan.

Seperti yang diketahui, jumlah dana yang dikelola oleh daerah dari tahun ke tahun makin meningkat. Namun, lanjutnya, tidak semua Pemda mampu mengembangkan pengelolaan keuangan daerah tersebut.

“Visi pengelolaan keuangan daerah, sebagian besar masih rely on pada administrasi keuangan daerah. Hanya melaksanakan dana transfer yang didapatkan. APBD yang didapatkan dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), hanya melaksanakan. Mestinya ada lompatan, ada inovasi bagaimana bisa memgggunakan fiskal di daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Termasuk Pajak, Ini Sederet Sumber Uang Negara

Mardiasmo juga memberi masukan agar pengelola keuangan daerah dapat menganggarkan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan menggunakan baseline dan beberapa program prioritas agar siap menghadapi ketika dibutuhkan pemotongan ataupun apabila anggaran DAU mengalami kenaikan.

Dia berharap ke depan ada perbaikan kebijakan dan implementasi kebijakan dalam jangka pendek, baik di pusat maupun di daerah yang akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD). (Amu)

Baca Juga: BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekonomi daerah, keuangan negara, desentralisasi fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 04 April 2022 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bupati Ini Beri 4 Catatan Soal UU HKPD Kepada Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Januari 2022 | 11:15 WIB
TAJUK PAJAK

Tidak Harus Dipancing dengan Pemutihan Pajak

Minggu, 16 Januari 2022 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya UU HKPD dalam Perbaikan Otonomi Daerah

Selasa, 11 Januari 2022 | 14:43 WIB
PMK 222/2021

Sri Mulyani Rilis Aturan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak