Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Warga Harus Tahu! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Denda Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Warga Harus Tahu! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Denda Pajak

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memberikan insentif pajak daerah untuk memeriahkan HUT ke-125 kota tersebut.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan pemberian insentif diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak yang ingin menikmati insentif cukup melapor ke BPPDRD.

"Misal pada saat pembayaran laporkan ke kami, maka kita hapuskan denda administrasinya," katanya, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Haemusri mengatakan insentif penghapusan denda tersebut berlaku untuk 10 jenis pajak daerah. Khusus pajak bumi dan bangunan (PBB), insentif berlaku mulai 1 Februari hingga 30 September 2022.

Adapun pada jenis pajak lainnya, penghapusan denda hanya diberikan pada Februari 2022. Penghapusan denda itu berlaku untuk masa pajak tahun 2020 ke bawah.

Dia berharap kebijakan tersebut akan efektif menyelesaikan piutang pajak daerah yang mencapai Rp311,7 miliar pada 31 Desember 2020. Dari angka tersebut, piutang terbesar disumbang dari PBB senilai RP282,4 miliar.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Menurutnya, piutang pajak tersebut sebenarnya masuk piutang yang kedaluarsa atau tidak berjalan. Misalnya pada kawasan Balikpapan Baru yang awalnya hanya punya 1 Nomor Objek Pajak (NOP), kini dipecah-pecah menjadi beberapa NOP, sedangkan NOP yang lama tidak dihapuskan sehingga tercatat sebagai piutang lama.

Kasus tersebut biasanya terjadi ketika ada proyek pengembangan perumahan. Dengan kondisi tersebut, dia meminta wajib pajak melaporkan ke BPPDRD agar dilakukan verifikasi dan validasi terhadap objek pajak.

Dia menambahkan saat ini BPPDRD memiliki agenda untuk melakukan pembaruan basis data pajak daerah. Menurutnya, partisipasi wajib pajak untuk melapor sangat penting untuk memperbaiki basis data tersebut.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

"Pada momentum HUT Kota, ayo kita kolaborasi dengan para pelaku usaha properti perumahan. Bantu kami terkait piutang ini karena yang menciptakan piutang dari mereka-mereka juga," ujarnya dilansir inibalikpapan.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, insentif pajak, PBB, pajak bumi dan bangunan, angsuran pajak, tunggakan pajak, Balikpapan, Kalimantan Timur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama