Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

A+
A-
0
A+
A-
0
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pengunjung memilih buku di arena Bazar Buku Murah Lebaran Fair 2024 di halaman Perpusda Temanggung, Jawa Tengah, Senin (15/4/2024). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU

JAKARTA, DDTCNews - Hari Buku Sedunia atau World Book Day diperingati pada 23 April setiap tahunnya. Peringatan tersebut bermula dari inisiasi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang menetapkan 23 April sebagai World Book Day.

Tanggal 23 April dipilih untuk menghormati sejumlah penulis tersohor. Penulis itu di antaranya William Shakespeare, Miguel de Cervantes, dan Inca Garcilaso de la Vega, yang wafat pada 23 April. Peringatan ini di antaranya dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran akan kekuatan magis buku.

“Banyak orang beralih ke buku untuk membantu mereka keluar dari lockdown dan mengatasi kecemasan. Buku memang memiliki kemampuan unik untuk menghibur dan mengajar. Buku adalah sarana untuk mengeksplorasi dunia di luar pengalaman pribadi kita melalui paparan penulis, ide, dan budaya yang berbeda,” tulis Dirjen UNESCO Audrey Azoulay, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Bicara soal buku, pemerintah telah memberikan beragam fasilitas perpajakan atas impor dan/atau penyerahan buku tertentu. Fasilitas perpajakan atas impor dan/atau penyerahan buku tersebut diatur dalam 3 payung hukum.

Pertama, PMK 103/2007. Beleid itu mengatur pembebasan bea masuk atas impor buku ilmu pengetahuan. Berdasarkan beleid tersebut, buku ilmu pengetahuan adalah buku-buku yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Secara lebih terperinci, buku ilmu pengetahuan yang bebas bea masuk itu meliputi buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Namun, tidak semua buku dibebaskan dari bea masuk. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 103/2007 pembebasan bea masuk tidak diberikan atas buku hiburan, buku roman popular, buku sulap, buku iklan, dan buku promosi suatu usaha.

Selain itu, pembebasan bea masuk tidak diberikan terhadap buku katalog di luar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horror, buku komik, dan buku reproduksi lukisan.

Kedua, PMK 5/2020. PMK 5/2020 membebaskan pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum dan agama serta kitab suci. Pembebasan PPN ini diberikan baik untuk orang pribadi atau pun badan yang mengimpor dan/atau menyerahkan buku pelajaran umum dan agama serta kitab suci.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Buku pelajaran umum yang dimaksud meliputi buku pendidikan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Adapun buku umum yang mengandung pendidikan dapat dibebaskan dari PPN sepanjang memenuhi persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud, yakni tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan; tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsur kekerasan; serta tidak mengandung ujaran kebencian.

PMK 5/2020 tidak hanya membebaskan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku berbasis cetak. Lebih luas dari itu, buku berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala juga dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Sebagai informasi, pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku bukanlah kebijakan baru. Kebijakan serupa sebelumnya sudah diatur dalam PMK 122/2013. Namun, beleid tersebut belum mencakup buku elektronik. Untuk itu, pemerintah merevisi PMK 122/2013 dengan PMK 5/2020.

Ketiga, PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022. Pada dasarnya beleid tersebut menyatakan apabila PPN dibebaskan maka PPh Pasal 22 atas barang impor tersebut juga tidak dipungut. Untuk itu, suatu buku bisa saja memperoleh beragam fasilitas perpajakan mulai dari bebas bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22. (sap)

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hari Buku Sedunia, World Book Day, insentif pajak, fasilitas perpajakan, PPN, impor, buku, PMK 103/2007, PMK 5/2020, PMK 41/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama