Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

A+
A-
22
A+
A-
22
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, ada kelompok wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan rutin pelaporan SPT oleh wajib pajak, sehingga tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Mereka yang dikecualikan dari pengawasan rutin pelaporan SPT adalah wajib pajak dengan penatapan non-efektif (NE). Ada sejumlah kriteria yang bisa membuat wajib pajak ditetapkan NE oleh dirjen pajak. Salah satunya, wajib pajak tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.

"Jika NPWP berstatus NE, maka dikecualikan dari pengawasan rutin pelaporan SPT [tidak wajib laporn SPT]," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga: Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga: DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, wajib pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, WP NE, non-efektif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:00 WIB
PMK 28/2024

Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP