Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

WP Terima Dana Sponsorship, DJP Jelaskan Ketentuan Pajaknya

A+
A-
5
A+
A-
5
WP Terima Dana Sponsorship, DJP Jelaskan Ketentuan Pajaknya

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) atas dana sponsorship yang diterima oleh wajib pajak badan dari orang pribadi yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/2015, pemberian sponsorship ini termasuk dalam jasa lainnya kategori jasa periklanan sehingga dikenakan PPh Pasal 23.

“Mengenai sponsorship ini erat hubungannya dengan jasa iklan. Oleh karena itu, silahkan gunakan PPh 23 dengan objek jasa yang dapat dilihat pada PMK 141/2015,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Minggu (27/11/2022)

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Merujuk pada 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 141/2015, penghasilan atas jasa iklan dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, apabila penerima imbalan sehubungan jasa lainnya tersebut tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maka besaran tarif pemotongan menjadi lebih tinggi, yaitu 100% dari tarif normalnya.

DJP menjelaskan PPh Pasal 23 dipotong oleh pemberi penghasilan jika pemotong merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Namun, apabila yang memberikan dana sponsorship adalah orang pribadi maka tidak ada unsur pemotongan atau pemungutan.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Artinya, wajib pajak badan yang menerima penghasilan akan mengakui penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan. Selain itu, dalam transaksi tersebut tidak ada kredit pajak karena tidak ada pemotongan yang dilakukan orang pribadi.

Pemberian sponsorship dari sisi pemberi penghasilan termasuk ke dalam kategori biaya promosi. Dalam ketentuan pajak, biaya promosi dapat dibebankan semuanya selama biaya yang dikeluarkan tersebut berkaitan dengan promosi produk.

Lebih lanjut, syarat agar pemberian dana sponsorship tersebut dapat dibebankan sebagai biaya adalah wajib pajak harus membuat daftar nominatif terkait dengan pengeluaran biaya promosi tersebut. (rig)

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, djp, pmk 141/2015, sponsorship, promosi, iklan, pph pasal 23, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan