Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Yellen Bujuk Polandia Adopsi Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Yellen Bujuk Polandia Adopsi Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: treasury.gov)

WARSAWA, DDTCNews - Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen menemui Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki guna membahas posisi Polandia atas implementasi pajak korporasi minimum global di Uni Eropa.

Pasalnya, Polandia adalah satu-satunya negara anggota Uni Eropa yang belum mau menyetujui proposal rencana implementasi pajak korporasi minimum global sebagaimana tercantum pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Saya berharap Polandia mau segera berpartisipasi dalam rencana implementasi Uni Eropa dalam waktu dekat," ujar Yellen setelah menemui Morawiecki, dikutip Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Yellen mengatakan Polandia akan turut mendapatkan manfaat dari implementasi pajak korporasi minimum global. Berdasarkan perkiraan EU Tax Observatory, tambahan penerimaan pajak yang didapatkan Polandia dari pajak minimum mencapai EUR2 miliar.

Tambahan penerimaan pajak ini bersumber dari korporasi multinasional dan bukan perusahaan domestik Polandia. Yellen mengatakan tambahan penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendanai biaya penampungan pengungsi dari Ukraina.

Untuk diketahui, seluruh negara anggota Uni Eropa perlu secara bulat menyetujui suatu proposal kebijakan pajak agar kebijakan yang dimaksud dapat dituangkan dalam directive dan diterapkan oleh seluruh negara anggota.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Menurut Polandia, Pilar 2 harus dilaksanakan bersamaan dengan Pilar 1: Unified Approach. Pilar 1 sendiri mengatur tentang realokasi hak pemajakan ke yurisdiksi pasar yang berlaku atas korporasi multinasional dengan pendapatan di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Polandia menilai pajak minimum global tak dapat diterapkan tanpa adanya kepastian implementasi Pilar 1. Pasalnya, Pilar 1 adalah klausul yang menentukan seberapa besar hak pemajakan yang diterima negara berkembang dari perusahaan multinasional, khususnya sektor digital. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, konsensus pajak global, pajak minimum global, OECD, tarif pajak minimum, PPh badan, Janet Yellen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama