Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Agar Tak Kena PPh Final, UMKM Perlu Bikin Surat Pernyataan Soal Omzet

A+
A-
35
A+
A-
35
Agar Tak Kena PPh Final, UMKM Perlu Bikin Surat Pernyataan Soal Omzet

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menyampaikan surat pernyataan yang menunjukkan bahwa omzet usahanya tidak melebihi Rp500 juta kepada pemotong/pemungut pajak. Tujuannya, agar pelaku UMKM yang omzetnya belum tembus Rp500 juta itu tidak kena PPh final dengan tarif 0,5%.

Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (13/3/2024). Seperti diketahui, pelaku UMKM berpotensi kena PPh final 0,5% ketika bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak meski omzetnya belum melebihi Rp500 juta.

"Wajib pajak orang pribadi ... harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan ... yang menyatakan peredaran bruto…wajib pajak pada saat dipotong/dipungut PPh tidak melebihi Rp500 juta," bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menyusun surat pernyataan yang berisi informasi bahwa omzetnya belum melebihi Rp500 juta sesuai dengan format yang terlampir dalam PMK 164/2023.

Surat pernyataan dibuat sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dengan mencantumkan nama, NPWP/NIK, serta alamat. Bila wajib pajak menggunakan wakil/kuasa, surat pernyataan harus mencantumkan nama, NPWP/NIK, dan alamat wakil/kuasa tersebut.

Selain soal surat pernyataan bagi pelaku UMKM, ada pula ulasan terkait dengan penghitungan tarif efektif rata-rata (TER) bagi karyawan yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran, dokumen yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan, hingga update mengenai implementasi kenaikan PPN 12%.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Suket Bagi UMKM yang Omzetnya Lebih Rp500 Juta

Masih menyambung bahasan soal surat pernyataan bagi pelaku UMKM di atas, hal berbeda berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.

Bagi kelompok tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menunjukkan salinan surat keterangan (suket) ketika melakukan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut pajak.

Dengan menunjukkan suket, wajib pajak akan dikenai pemotongan/pemungutan PPh final sebesar 0,5%, bukan pemotongan PPh Pasal 21 ataupun PPh Pasal 22 dengan tarif normal. (DDTCNews)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pajak Lebih Tinggi Bagi yang Terima THR Lebaran

Siap-siap, pegawai tetap yang menerima THR Lebaran bakal dikenal PPh pasal 21 dengan tarif efektif bulanan yang lebih besar bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Mengapa TER-nya lebih tinggi?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan PP 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam 1 masa pajak.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 168/2023, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap baik yang bersifat teratur ataupun yang tidak teratur.

Dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (3) PMK 168/2023, penghasilan teratur dan tidak teratur bagi pegawai tetap antara lain juga mencakup gaji, tunjangan dalam bentuk apapun, uang lembur, bonus, hingga THR. (DDTCNews)

Dokumen yang Perlu Dilamporkan dalam SPT Tahunan

Ada sejumlah dokumen yang perlu dilampirkan oleh wajib pajak orang pribadi sata melaporkan SPT Tahunan. Bila dokumen yang dipersyaratkan tidak dilampirkan, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi bisa dinyatakan sebagai SPT yang tidak lengkap.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Dokumennya bisa berbeda-beda tergantung kondisi wajib pajak. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019. Misalnya, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan perlu melampirkan neraca dan laporan laba rugi.

Wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh menggunakan skema PPh final UMKM misalnya, harus melampirkan penghitungan omzet dan pembayaran PPh final UMKM. Atau, jika wajib pajak turut memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan untuk menentukan nilai PPh terutang, harus melampirkan bukti pemotongan zakat atau sumbangan ke dalam SPT Tahunan. (DDTCNews)

Billing PPh Final Tidak Bisa Input NPWP Lain

Pembuatan kode billing terkait dengan PPh final UMKM dengan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 423 menggunakan NPWP pihak pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Adapun KAP/KJS 411128-423 untuk pembayaran PPh final atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) yang dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak.

“Pembuatan billing dengan KAP/KJS 411128-423 sudah tidak bisa lagi input NPWP lain,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP). (DDTCNews)

Rencana Kenaikan PPN 12%

Kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% sebenarnya sudah dirancang Presiden Joko Widodo (Jokowi) jauh-jauh hari, yakni melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Berdasarkan ketentuan tersebut, kenaikan tarif PPN menjadi 12% berlaku selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Sebagai catatan, perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bukan tanpa sebab, Kementerian Keuangan mencatat tarif PPN 10% belum pernah berubah sejak pertama kali sistem PPN diperkenalkan di Indonesia pada 1984. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Perkembangan Tarif Bea Meterai Beserta Kelompok Dokumennya

(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, PPh final, UMKM, surat pernyataan omzet, TER, PPh Pasal 21, omzet, PPN, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama