Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Analisis Data Pajak dalam Penentuan Key Performance Indicator

A+
A-
0
A+
A-
0
Analisis Data Pajak dalam Penentuan Key Performance Indicator

LAYAKNYA fungsi pajak sebagai instrumen perusahaan dalam mencapai nilai dan tujuan perusahaan, Michael J. Bernard mengajak kita untuk meninjau ulang pepatah pajak yang mengatakan: “Don’t put tax data analytics before Key Performance Indicators (KPI).”

Seiring dengan meningkatnya permintaan akan kemampuan analisis data pajak, kemampuan analisis data pajak itu sendiri tampak seperti produk alami dan tak terhindarkan dari tren analisis data yang dimulai tak lama setelah pergantian abad ke-21.

Jurnal yang ditulis oleh Michael J. Bernard dengan judul “Analyse This: Putting Performance Before Analytics” menguraikan secara ringkas mengenai relevansi dan pentingnya meletakkan analisis data sebelum menentukan KPI dalam fungsi pajak.

Baca Juga: Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Dalam jurnal ini, Bernard menjelaskan pentingnya kemampuan analisis data dari seorang profesional pajak. Dengan demikian, pekerjaan yang biasanya dilakukan secara manual dan menghabiskan banyak waktu, berubah menjadi pekerjaan yang dilakukan dengan akses informasi secara singkat dan kesimpulan yang berguna sesuai permintaan yang dibutuhkan.

Alasan yang mendasari ajakan tersebut adalah fungsi pajak perlu mengimbangi otoritas pajak. Khususnya mengenai kemampuan analisis data baik dalam manajemen pengumpulan data, identifikasi penyimpangan kepatuhan, dan kaitannya dengan efisiensi perusahaan.

Selain itu, para profesional pajak diharapkan dapat memanfaatkan data pajak untuk memberikan wawasan ke depan tentang dampak dan perubahan peraturan di masa depan, serta berkontribusi pada kegiatan perencanaan strategi.

Baca Juga: Memahami Konsep Pajak dan Kaitannya dengan Konstitusi

Namun, sebelum memanfaatkan analisis data, fungsi pajak harus dapat mengukur dan menilai kinerjanya sendiri. Tanpa adanya high-level view yang dilakukan oleh fungsi pajak atas hal-hal yang dianggap penting maka akan sulit bagi fungsi pajak untuk menetapkan tujuan yang tepat dalam mencapai nilai-nilai organisasi.

Analisis data juga menjadi faktor penting dan berpengaruh dalam persaingan bisnis. Kompetisi analisis ini mengubah 'supporting tools menjadi senjata strategis'. Kompetitor analitik yang dapat memanfaatkan analisis data tersebutlah yang 'sedang berjalan menuju kemenangan' seperti dikutip dari U.S Academic Thomas Davenport dalam Harvard Business Review Januari 2006.

Saat ini, sebagian besar industri telah membuat langkah besar dalam penggunaan kemampuan analisis data. Fungsi penjualan, pemasaran, sumber daya manusia, keuangan, dan akuntansi telah memanfaatkan kemampuan analisis data untuk menciptakan nilai bisnis yang signifikan. Tak terkecuali fungsi pajak sebagai pengadopsi terakhir kemampuan analisis data yang lengkap.

Baca Juga: Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

Perkembangan terkini yang memperlihatkan ketertarikan dari berbagai otoritas pajak dalam menekuni isu big data dan penggunaan analisis data juga menghasilkan tekanan pada fungsi pajak. Tak heran, laporan KPMG pada 2018 menyebutkan bahwa otoritas pajak pada era digital seperti saat ini terus berinvestasi pada teknologi baru untuk secara proaktif mengumpulkan data keuangan secara real time.

Data dan teknologi baru tersebut memungkinkan otoritas dengan cepat memilah jutaan catatan untuk mengidentifikasi masalah, menilai risiko wajib pajak, dan mengurangi waktu audit. Untuk itu, penting bagi perusahaan untuk memahami setiap detail cerita dari data-data perusahaan.

Perusahan yang mengambil pendekatan berbasis data akan berada dalam posisi terbaik dalam memenuhi tuntutan otoritas secara global dan mencegah timbulnya kesalahan yang materiel. Meski begitu, hingga saat ini, belum terdapat panduan praktis yang jelas terkait dengan analisis data tersebut.

Baca Juga: DJP Jaktim Minta Konsultan Pajak Turut Tingkatkan Kepatuhan WP

KPI
TERDAPAT beberapa faktor penting untuk mengenali pertimbangan dalam merumuskan KPI. Pertama, kinerja fungsi pajak dalam berbagai aktivitas ekonomi perusahaan harus dapat diukur. Kedua, performance indicator dipilih dan diterapkan berdasarkan pertimbangan strategi perusahaan dan faktor-faktor terkait.

Sebagian besar performance indicators dari fungsi pajak akan berhubungan dengan biaya pajak (seperti tarif pajak efektif dan tax cash), kontrol dan kepatuhan, risiko, efisiensi proses, dan beberapa bentuk efektivitas lainnya. Namun, indikator yang digunakan dapat saja berbeda antara grup perusahaan berskala kecil-menengah dengan grup perusahaan berskala multinasional.

Ketiga, KPI berubah dari waktu ke waktu. KPI harus terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan faktor-faktor yang mendorong keberhasilan fungsi telah diukur secara tepat. Keempat, pemantauan dan pengelolaan KPI membutuhkan teknologi pendukung yang tepat. KPI dan analisis data pajak keduanya memerlukan data serta teknologi pendukung yang diperlukan untuk mengakses dan memproses data tersebut dengan cara yang nyaman dan akurat.

Baca Juga: DJP Wanti-Wanti Pegawai soal Gratifikasi Apa Pun Bentuknya

Dengan adanya KPI yang terukur, setidaknya terdapat empat harapan utama kepada profesional pajak dalam menjalankan fungsi pajak. Pertama, mengelola risiko dengan menghindari masalah audit, penalti keuangan, serta reputasi yang buruk. Kedua, mendorong efisiensi melalui pengurangan biaya, sambil menunjukkan imbal hasil (return) yang dapat dibuktikan atas investasi teknologi pajak.

Ketiga, berkolaborasi dengan mitra bisnis dengan memberikan saran perencanaan pajak proaktif dan berbagi perspektif mereka tentang perubahan peraturan yang akan terjadi. Terakhir, menjaga tarif pajak efektif tetap rendah dengan memberikan saran pajak yang bersifat strategis dan mendukung kegiatan komersial.

Keempat harapan tersebut juga dapat menjadi titik awal yang baik untuk mengembangkan KPI fungsi perpajakan. Jurnal ini tidak hanya menarik untuk dibaca, tetapi juga menarik pembacanya untuk memahami seluk beluk perubahan fungsi pajak di masa kini.

Baca Juga: Peringati HUT ke-58, IKPI Komitmen Cetak Konsultan Pajak Berintegritas

*Artikel ini merupakan artikel yang diikutsertakan dalam Lomba Resensi Jurnal untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. Simak artikel lainnya di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, resensi jurnal, lomba resensi jurnal, KPI, analisis data pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Desember 2022 | 14:10 WIB
RESENSI BUKU

Teknologi Bukan ‘Obat Cepat’ Kebijakan dan Administrasi Pajak

Kamis, 03 November 2022 | 17:51 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

'Pancing' Ekspor, Indonesia Bisa Beri Hibah untuk Calon Negara Tujuan

Selasa, 01 November 2022 | 10:50 WIB
BUKU PAJAK

Reformasi Perpajakan, Berpijak dari Sistem di UK

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 15:30 WIB
PROFESI PERPAJAKAN - P3KPI

Peringati HUT ke-2, P3KPI: Konsultan Pajak Jembatani DJP dan WP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama