Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Reformasi Perpajakan, Berpijak dari Sistem di UK

A+
A-
2
A+
A-
2
Reformasi Perpajakan, Berpijak dari Sistem di UK

REFORMASI perpajakan masih berlangsung dinamis. Berbagai agenda dilakukan dalam bentuk perbaikan administrasi dan regulasi. Sejumlah agenda juga difokuskan pada upaya untuk meningkatkan basis pajak.

Meskipun membahas sistem di UK, buku berjudul What Everyone Needs to Know About Tax juga menyoroti sejumlah agenda reformasi perpajakan yang bisa dipelajari. Buku ini ditulis James Hannam, ahli pajak dan sejarawan yang selama 20 tahun telah berkiprah sebagai konsultan pajak.

Fokus utama dari buku ini sebenarnya untuk meningkatkan tax awareness. Namun, pembahasannya tidak berhenti pada penjelasan cara kerja sistem pajak. Penulis juga menyodorkan berbagai saran perbaikan sistem melalui reformasi perpajakan.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Ulasan dalam buku yang diterbitkan pada 2017 tersebut dimulai dengan penjelasan pajak atas penghasilan, konsumsi, kekayaan, dan kegiatan bisnis. Dari ulasan tersebut, penulis menyimpulkan terdapat 3 golden rules yang digunakan dalam memformulasikan pola sistem pajak.

Pertama, gabungan total pengenaan pajak pada beberapa aspek—dengan nilai kecil—membuat tagihan yang besar. Kedua, pajak—apapun namanya—ditanggung manusia. Ketiga, pajak sebisa mungkin dibuat agar ‘tak kasatmata’.

Setelah menjabarkan berbagai pola dalam sistem pajak tersebut, penulis juga memberikan sejumlah ide reformasi perpajakan. Dimuat pada bab terakhir, elaborasi atas ide untuk melakukan reformasi pajak disampaikan melalui 5 cara.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Pertama, pemotongan pajak (tax cut) pada kontribusi jaminan sosial, bukan pajak penghasilan (PPh). Hal ini dikarenakan, pemberian tax cut pada PPh akan memberikan keuntungan kepada semua tingkatan penghasilan, termasuk kepada orang kaya.

Sementara itu, kontribusi jaminan sosial hanya dibayarkan oleh para pekerja. Jika tax cut diberikan atas kontribusi jaminan sosial maka akan membantu para pekerja untuk terbebas dari ‘jebakan kemiskinan’.

Kedua, perubahan skema tarif. Saat ini, tarif pajak marginal meningkat dari 40% sampai 60% pada besaran penghasilan £100.000. Penulis berpendapat seharusnya ada simplifikasi dengan cara menaikkan tarif pajak dari 40% menjadi 45% untuk penghasilan sebesar £100.000 atau lebih. Kemudian, tarif 60% dihapus karena tarif marginal yang tinggi justru akan mendistorsi perekonomian.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Ketiga, pemajakan entitas bisnis berdasarkan pada laba akuntansinya. Saat ini, perhitungan pajak atas penghasilan perusahaan harus disesuaikan dengan aturan perpajakan. Namun, tak jarang hal tersebut justru menjadi peluang terciptanya tax avoidance.

Pemajakan atas laba akuntansi berarti menghapuskan insentif dan tunjangan yang diberikan kepada perusahaan. Dengan begitu, sistem lebih sederhana dan aktivitas perusahaan bergerak semata-mata untuk kebutuhan komersial, bukan mereduksi beban pajak.

Keempat, perluasan basis pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Pada poin ini, penulis berpendapat tarif PPN 0% pada buku dan pakaian anak hanya didasarkan pada alasan politik. Secara ekonomi, hal tersebut tidak masuk akal.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Penulis menyarankan perluasan pengenaan PPN pada makanan olahan. Selain menaikkan penerimaan, kebijakan ini juga akan mendorong pola hidup lebih sehat. Namun, di sisi lain, ide ini mungkin akan membuat sistem PPN menjadi lebih rumit.

Kelima, pemajakan atas orang kaya melalui tarif PPh minimum. Penulis menyarankan tarif minimum dikenakan sebesar 30% atas penghasilan kotor dan keuntungan modal yang berasal selain dari aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan.

Tarif ini bisa dikenakan sebelum adanya pengurangan dari insentif dan penerapan ketentuan antipenghindaran pajak. Dengan demikian, aktivitas penghindaran pajak yang biasanya dilakukan oleh orang kaya menjadi tidak relevan lagi.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Kendati dibuat dengan latar belakang kondisi pajak di Inggris, poin reformasi pajak yang dikemukakan penulis dapat dijadikan pertimbangan oleh para pemangku kebijakan di Indonesia.

Buku singkat setebal 144 halaman ini perlu juga dibaca oleh setiap orang agar dapat meningkatkan pemahamannya mengenai perpajakan. Pada akhir buku, James Hannam mengatakan, “With taxation, there is no easy answer.” (Fauzara/kaw)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, resensi jurnal, buku, pajak, UK, reformasi perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra