Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu KEM PPKF?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu KEM PPKF?

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada DPR. Dokumen itu disampaikan saat rapat paripurna DPR ke-18 masa persidangan V tahun 2020-2021

Penyampaian KEM PPKF ini merupakan salah satu proses penganggaran untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) TA 2022. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan KEM PPKF?

Mengutip laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dokumen KEM PPKF adalah dokumen resmi negara yang berisi ulasan mendalam tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Penyusunan dan penyampaian KEM PPKF ini bentuk pertanggungjawaban pemerintah pada rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (1) UU No.17/2003. Dokumen itu disampaikan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN.

Adapun pemerintah wajib menyampaikan KEM PPKF kepada DPR selambat-lambatnya tanggal 20 Mei tahun sebelumnya atau sehari sebelumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur (Pasal 178 ayat (2) UU No.17/2014).

Berdasarkan KEM PPKF, pemerintah pusat bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran (Pasal 13 ayat 3 UU No.17/2003).

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Mengacu pada penjelasan BKF dalam laman resminya, penyusunan KEM PPKF dimulai dengan mengkristalkan materi-materi dari dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Selain itu, KEM PPKF juga disusun berdasarkan hasil evaluasi, analisis, dan kajian dari internal BKF. KEM PPKF juga disusun berdasarkan masukan para pemangku kepentingan baik dari internal Kementerian Keuangan maupun kementerian/lembaga (K/L) lain.

Setelah KEM PPKF tersusun, proses selanjutnya adalah koordinasi pimpinan. Koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan masukan melalui rapat dengan pimpinan Kementerian Keuangan, rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bappenas, serta Sidang Kabinet.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Secara paralel, KEM PPKF mulai dituangkan dalam konsep narasi. Konsep narasi KEM PPKF tersebut kemudian mendapat masukan akhir dari para pemangku kepentingan. Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan pencetakan dan penyampaian dokumen KEM PPKF ke DPR.

Secara garis besar, KEM PPKF menguraikan dinamika ekonomi global dan domestik dalam beberapa tahun terakhir serta prospek ekonomi ke depan. Gambaran dan perkiraan ekonomi itu selanjutnya dijadikan asumsi dasar ekonomi makro serta landasan arah kebijakan fiskal ke depan.

KEM PPKF juga menjabarkan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun berikutnya mulai dari kebijakan pendapatan (termasuk perpajakan), belanja, dan pembiayaan; analisis risiko fiskal yang mungkin terjadi dan memengaruhi APBN; dan pagu indikatif kementerian/lembaga.

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Intinya, dokumen KEM PPKF merupakan dokumen yang menguraikan gambaran awal sekaligus skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal tahun berikutnya, termasuk kebijakan perpajakan ke depan.

Dokumen KEM PPKF dapat menjadi acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam memformulasikan kebijakan serta usulan anggaran tahun mendatang secara lebih efektif dan bersinergi demi mencapai tujuan bersama. Simak artikel mengenai KEM PPKF melalui tautan berikut. (Bsi)

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEM PPKF, siklus anggaran, kamus kebijakan, kamus pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas