Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Kepabeanan?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Kepabeanan?

SEBAGAI bagian dari masyarakat dunia yang saling membutuhkan, Indonesia turut melakukan perdagangan internasional. Interaksi tersebut bisa terjadi salah satunya dikarenakan adanya perbedaan sumber daya antarnegara.

Untuk itu, importir di Indonesia mengimpor barang-barang yang dibutuhkan di dalam negeri dari para penjual di luar negeri. Sebaliknya, eksportir Indonesia memenuhi permintaan pasar luar negeri dengan melakukan ekspor barang dari Indonesia ke luar negeri.

Guna menjamin kepentingan nasional dari praktik perdagangan internasional yang tidak terhindarkan maka pemerintah memberlakukan fungsi dan ketentuan kepabeanan. Kepabeanan menjadi istilah yang sudah tidak asing dan kerap didengar masyarakat. Namun, apa itu kepabeanan?

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Definisi
KEPABEANAN adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar (Pasal 1 angka 1 UU Kepabeanan).

Berdasarkan definisi tersebut, fokus kegiatan utama kepabeanan dapat dibedakan menjadi dua hal. Pertama, fokus pada kegiatan pengawasan atas masuknya barang dalam daerah pabean (impor) dan keluarnya barang dari daerah pabean (ekspor).

Kedua, pemungutan bea masuk dan bea keluar. Bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor, sedangkan bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Di Indonesia, tanggung jawab dan kewenangan pengawasan lalu lintas barang serta pemungutan atas bea masuk dan bea keluar berada di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Daerah Pabean
SELAIN dua fungsi utama yang tercantum pada pengertian kepabeanan, pengertian kepabeanan juga lekat dengan istilah daerah pabean.

Daerah pabean adalah adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan (Pasal 1 angka 2 UU Kepabeanan).

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Konsep daerah pabean adalah konsep wilayah dalam rezim pemungutan pajak-pajak atas lalu lintas barang yang masuk dan/atau keluar Indonesia. Daerah pabean menjadi locus jurisdiction berlakunya ketentuan UU Kepabeanan.

Daerah pabean tidak sama dengan wilayah Indonesia. Sebab, UU Kepabeanan memberikan perluasan lokus berlakunya UU Kepabeanan. UU Kepabeanan dapat berlaku di tempat-tempat tertentu pada ZEE Indonesia dan landas kontinen Indonesia (Surono, 2020).

Surono menerangkan ZEE adalah wilayah laut di luar laut teritorial Indonesia meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar paling jauh 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

ZEE menjadi zona dimana negara memiliki hak-hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber kekayaan alamnya di atas dasar laut sampai permukaan laut serta pada dasar laut serta tanah di bawahnya, sejauh 200 mil laut diukur dari garis pangkal (Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2006)

Sementara itu, landas kontinen adalah wilayah laut di luar laut teritorial meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan sampai batas terluar kontinen paling jauh 350 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Secara umum, wilayah ZEE dan landas kontinen tidak termasuk dalam lingkup daerah pabean Indonesia.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Namun, apabila di daerah ZEE atau landas kontinen Indonesia tersebut dilakukan kegiatan ekonomi, contoh pengeboran minyak lepas pantai), dan di tempat tersebut dibangun pulau buatan maka daerah tertentu tersebut dapat diklaim sebagai daerah pabean Indonesia (Surono, 2020).

Kawasan Pabean
DAERAH pabean juga berbeda dengan kawasan pabean. Kawasan pabean merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC (Pasal 1 angka 3 UU Kepabeanan).

Ringkasnya, kawasan pabean merupakan bagian dari wilayah Indonesia dengan batas tertentu yang menjadi tempat pemungutan bea masuk dan bea keluar serta kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara itu, daerah pabean mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia termasuk juga kawasan pabean.

Simpulan
INTINYA kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Fungsi kepabeanan meliputi segala urusan, kegiatan, dan tindakan yang harus dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan atas lalu lintas barang dan tugas pemungutan keuangan negara yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke atau dari daerah pabean. (rig)

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, ditjen bea dan cukai, DJBC, perdagangan internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama