Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Valuation Advice dalam Penghitungan Nilai Pabean?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Valuation Advice dalam Penghitungan Nilai Pabean?

PERDAGANGAN lintas batas yang makin masif membuat pengetahuan cara menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) menjadi penting untuk diketahui. Salah satu komponen yang menjadi dasar perhitungan bea masuk dan PDRI yang perlu diperhatikan ialah nilai pabean.

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor bersangkutan yang memenuhi persyaratan tertentu. Jika nilai pabean tak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi maka ditentukan secara hierarki berdasarkan 5 metode penetapan nilai pabean lain.

Prinsip perhitungan bea masuk tersebut dilakukan secara self-assessment. Melalui sistem tersebut, pengguna jasa diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri dan memberitahukan kewajiban kepabeanannya.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Namun, ada kalanya importir kesulitan atau ragu atas nilai pabean yang perlu diberitahukan. Dalam kondisi tersebut, importir dapat mengajukan permohonan valuation advice kepada dirjen bea dan cukai. Lantas, apa itu valuation advice?

Definisi
Valuation advice adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor, yang berisi perlakuan atas biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk pada nilai transaksi, yang tidak mencantumkan besaran nilai pabean, yang diterbitkan atas permintaan importir.

Importir dapat mengajukan permohonan valuation advice untuk mendapatkan petunjuk mengenai perlakuan biaya dan/atau nilai atas barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Permohonan valuation advice dapat diproses sepanjang memenuhi 6 ketentuan. Pertama, diajukan oleh importir yang telah memiliki identitas dalam rangka akses kepabeanan. Kedua, diajukan atas 1 materi substansi.

Ketiga, materi substansi yang diajukan tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding. Keempat, materi substansi yang diajukan tidak sedang dalam proses audit kepabeanan dan cukai.

Kelima, barang impor tersebut belum diajukan pemberitahuan pabean. Keenam, barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh importir.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Sebagai informasi, materi substansi ialah komponen nilai atau biaya yang menjadi unsur penambah, pengurang, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.

Merujuk PMK 134/2018, permohonan valuation advice dapat diajukan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh DJBC. Dalam hal sistem aplikasi DJBC belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan maka permohonan dapat disampaikan secara tertulis.

Permohonan valuation advice disampaikan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli dan dokumen yang berkaitan dengan materi substansi nilai pabean yang diajukan.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli dapat berupa dokumen pemesanan. pembelian (purchase order), konfirmasi pemesanan (confirmation order), kontrak penjualan (sales contract), faktur (invoice), letter of credit (L/C), atau dokumen transaksi pembayaran yang sejenis.

Sementara itu, dokumen terkait dengan materi substansi nilai dapat berupa: perjanjian/kontrak (assist, royalti, merek dagang, lisensi, hak cipta, garansi, agen/perantara, proceeds); polis asuransi; dokumen pengangkutan; dan/atau dokumen yang terkait dengan komponen pembentuk nilai pabean.

Atas permohonan itu, direktur atas nama dirjen bea dan cukai menerbitkan valuation advice. Penerbitan valuation advice dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap untuk importir Operator Ekonomi Bersertifikat atau Mitra Utama Kepabeanan.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Untuk importir lainnya, valuation advice diterbitkan paling lama 40 hari kerja terhitung sejak sejak permohonan diterima secara lengkap. Untuk diperhatikan, permohonan valuation advice tersebut juga bisa ditolak.

Penolakan terjadi apabila hasil penelitian atas permohonan dan dokumen yang dilampirkan importir tidak sesuai dengan persyaratan.

Penolakan juga dapat terjadi apabila importir tidak menyerahkan tambahan data dan/atau dokumen yang diminta saat proses penelitian permohonan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, permohonan valuation advice juga dapat ditolak jika importir tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan.

Importir diminta penjelasan secara lisan apabila data dan/atau dokumen yang dilampirkan serta dokumen tambahan yang diserahkan belum memadai untuk dapat diberikan valuation advice.

Simpulan
INTINYA valuation advice merupakan petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean atas barang yang akan diimpor yang diberikan kepada importir atas permintaan importir yang bersangkutan.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Valuation advice akan memberikan petunjuk perihal biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan atau tidak termasuk dalam nilai transaksi.

Valuation advice ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa kepabeanan, di antaranya importir, yang mengalami kesulitan dalam menentukan nilai pabean. Ketentuan lebih lanjut mengenai valuation advice dapat disimak dalam PMK 134/2018. (rig)

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, valuation advice, nilai pabean

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama