Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Asosiasi Pengusaha Desak Parlemen Segera Sepakati RUU Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Asosiasi Pengusaha Desak Parlemen Segera Sepakati RUU Insentif Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Berbagai asosiasi pengusaha mendesak senat dan parlemen Filipina segera menyepakati RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Presiden Organisasi Industri Semikonduktor dan Elektronik di Philippines Foundation Dan Lachica mengatakan negaranya harus memiliki insentif pajak yang lebih kompetitif di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Dengan penawaran insentif pajak yang menarik, ia meyakini Filipina bisa bersaing dengan Vietnam sebagai tujuan investasi penting bagi investor. "Kami sangat menantikan insentif yang memberikan keuntungan bagi investor," katanya, dikutip Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Saat ini, masih terdapat perdebatan di senat terkait dengan periode tax holiday yang akan ditawarkan pemerintah, yaitu 2—4 tahun. Pemerintah juga ingin memberikan tarif PPh badan sebesar 8%—10% untuk periode 3—6 tahun kepada investor setelah memperoleh tax holiday.

Dengan kebijakan tersebut, lanjut Lachica, sudah tidak ada lagi insentif berupa pengurangan 5% atas pendapatan kotor. Perusahaan akan menyesuaikan tarif pajak khusus yang baru setelah masa transisi selama 4—9 tahun.

Setelah itu, perusahaan diharapkan membayar tarif PPh badan secara reguler, yang nantinya akan turun menjadi 25% dari 30% setelah undang-undang disahkan. Selanjutnya, tarif PPh badan tersebut juga akan diturunkan lagi dari 25% menjadi 20%.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Meski begitu, kalangan industri ternyata masih menginginkan pemerintah untuk mempertahankan rezim insentif pajak saat ini, termasuk pemotongan penghasilan bruto 5%.

Selain itu, lanjut Lachica, pelaku usaha juga menyukai opsi insentif pajak yang ditawarkan Senator Ralph Recto. Opsi tersebut tidak akan mengubah rezim insentif pajak bagi perusahaan saat ini, baik investasi yang sudah ada maupun investasi baru.

"Kami sangat menyukai retensi insentif bagi investor yang ada," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Opsi insentif pajak diyakini akan mendorong investor mengembangkan bisnis mereka di Filipina. Selain itu, tak menutup kemungkinan akan bermunculan inovasi dan teknologi baru, serta pembukaan lapangan kerja. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, insentif pajak, investor asing, penanaman modal asing, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:32 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra