Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Celah, Tambahan Penerimaan dari Pajak Minimum Global Hanya 4,8%

A+
A-
1
A+
A-
1
Banyak Celah, Tambahan Penerimaan dari Pajak Minimum Global Hanya 4,8%

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - EU Tax Observatory memperkirakan kehadiran pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tidak akan memberikan tambahan penerimaan pajak yang signifikan.

Lewat laporannya yang bertajuk Global Tax Evasion Report 2024, EU Tax Observatory memandang terdapat beragam kesepakatan yang dicapai oleh Inclusive Framework pada Pilar 2 yang justru memperlemah desain pajak minimum global.

"Desain pajak minimum global telah diperlemah secara drastis karena banyaknya celah hukum. Dengan desain saat ini, pajak minimum global hanya akan menghasilkan tambahan penerimaan sebesar 4,8% dari total penerimaan PPh badan global saat ini," tulis EU Tax Observatory dalam laporannya, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Potensi penerimaan dari pajak minimum global menjadi lebih rendah dari yang seharusnya karena adanya substance based income exclusion sebesar 8% dari nilai aktiva tetap dan 10% dari biaya gaji, perlakuan khusus terhadap refundable tax credit, dan dikecualikannya perusahaan AS dari ketentuan pajak minimum hingga 2026.

Menurut EU Tax Observatory, kehadiran substance based income exclusion memungkinkan perusahaan untuk membayar pajak dengan tarif efektif di bawah 15% sepanjang memiliki aktivitas ekonomi substansial.

Substance based income exclusion justru mendorong perusahaan untuk memindahkan produksinya ke negara dengan tarif pajak rendah. Dengan demikian, race to the bottom diekspektasikan akan tetap terjadi.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

"Jika perusahaan memindahkan aktivitas produksinya ke negara dengan tarif pajak rendah, tidak ada batas minimal mengenai jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Tarif berapapun, bahkan 0%, dapat diterima," tulis EU Tax Observatory.

Selanjutnya, perlakuan khusus terhadap refundable tax credit juga memberi ruang terhadap perusahaan multinasional untuk membayar pajak di bawah 15%. Pasalnya, Pilar 2 memperlakukan refundable tax credit sebagai penambah GloBE income, bukan pengurang covered taxes.

Menurut EU Tax Observatory, perlakuan khusus atas refundable tax credit akan mendorong yurisdiksi suaka pajak untuk memberikan fasilitas berupa kredit pajak kepada perusahaan multinasional. Dengan demikian, perusahaan multinasional yang berlokasi di negara suaka pajak bisa membayar pajak dengan tarif efektif di bawah 15% tanpa menimbulkan pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi lain.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

"Celah ini berisiko memunculkan persaingan insentif kredit pajak. Hal ini tidak jauh berbeda dibandingkan dengan kompetisi tarif pajak yang terjadi sejak 1980-an hingga saat ini," tulis EU Observatory.

Terakhir, perusahaan multinasional AS dikecualikan dari penerapan undertaxed payment rule (UTPR) setidaknya hingga 2026. "Yurisdiksi lain tidak diizinkan untuk memungut kekurangan pembayaran pajak dari perusahaan multinasional AS setidaknya hingga 2026," tulis EU Tax Observatory.

Menurut EU Tax Observatory, bila celah-celah hukum di atas dihapuskan dan tarif pajak minimum global ditingkatkan dari 15% menjadi 20%, tambahan penerimaan pajak secara global diperkirakan mencapai 16,7% dari total PPh badan global saat ini.

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Untuk diketahui, ketentuan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2 berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Indonesia sendiri berencana untuk mengadopsi Pilar 2 dan menerapkan income inclusion rule (IIR) sekaligus qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) mulai tahun depan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, OECD, Pilar 1, Pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama