Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Batasi Konsumsi Rokok & Alkohol, Kebijakan Toko Bebas Pajak Diperketat

A+
A-
0
A+
A-
0
Batasi Konsumsi Rokok & Alkohol, Kebijakan Toko Bebas Pajak Diperketat

ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews--Kementerian Perdagangan India merekomendasikan pembatasan penjualan alkohol di toko bebas pajak atau duty free di bandara, dari 2 botol menjadi hanya 1 botol sebagai upaya untuk mengurangi konsumsi barang-barang impor yang tidak perlu.

Tak hanya alkohol, sumber dari Kementerian Perdagangan juga merekomendasikan pelarangan penjualan rokok secara bebas di toko bebas pajak. Dalam ketentuan yang ada saat ini, penumpang pesawat diizinkan membeli satu kotak rokok dari toko bebas pajak tersebut.

Dilansir dari Indiatoday, Senin (20/1/2020), sejumlah rekomendasi tersebut merupakan bagian dari proposal Kementerian Perdagangan kepada Kementerian Keuangan India. Nanti, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman akan mengumumkan proposal tersebut pada 1 Februari 2020.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sementara itu, Asosiasi Operator Bandara Swasta (Association of Private Airport Operators/APAO) keberatan dengan keinginan Kementerian Perdagangan tersebut. Sekjen APAO Satyan Nair menilai khawatir kebijakan itu akan mengurangi keuntungan, dan menambah beban penumpang.

"Pendapatan dari non-penerbangan itu sekitar 30%, dan bisa digunakan untuk mensubsidi silang biaya penerbangan," kata Nair, dikutip dari Business-standard.com.

Tak hanya itu, Kementerian Perdagangan juga menyarankan kenaikan bea masuk pada lebih dari 300 item, seperti kertas, alas kaki, furnitur, serta barang-barang karet dan mainan anak guna mendorong pertumbuhan industri manufaktur di dalam negeri.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Meniru Negara Lain
Wacana Kementerian Perdagangan memperketat kebijakan toko bebas pajak sebenarnya mengikuti jejak negara lain yang sangat membatasi penjualan alkohol dan rokok di toko duty free kepada penumpang asing.

Menurut catatan Times of India, AS dan Korea Selatan mengizinkan penjualan alkohol di toko duty free hanya 1 liter, sedangkan China 1,5 liter. Sementara pada rokok, Singapura bisa melarang sepenuhnya penjualan rokok tanpa bea di bandara.

Jika terealisasi, rekomendasi Kementerian Perdagangan itu diyakini bisa mengurangi impor barang-barang yang tidak penting ke negara itu, sekaligus mengendalikan defisit perdagangan. Pada Desember 2019 saja, defisit perdagangan India tercatat US$11,25 miliar. (rig)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : toko bebas pajak, duty free, alkohol, rokok, barang impor, bandara, PPN, internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama