Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Interpretasi P3B Harus Pertimbangkan Protokol dan MoU Terkait

A+
A-
1
A+
A-
1
Catat! Interpretasi P3B Harus Pertimbangkan Protokol dan MoU Terkait

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan interpretasi dan penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) harus turut memperhatikan tambahan pengaturan di luar batang tubuh P3B.

Tambahan pengaturan yang dimaksud antara lain protokol, nota pertukaran atau exchange of notes, surat pertukaran atau exchange of letter, serta nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

"Protokol, yaitu suatu instrumen yang memiliki fungsi antara lain memberikan penjelasan yang lebih rinci atas pengaturan yang ada di dalam batang tubuh P3B Indonesia ... atau mengubah ketentuan yang ada di P3B Indonesia yang telah disepakati sebelumnya," bunyi penggalan ketentuan pada SE-52/PJ/2021, dikutip Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Protokol yang berfungsi memberikan penjelasan lebih terperinci atas P3B eksisting contohnya adalah protokol penjelasan yang terdapat dalam P3B Indonesia-India yang ditandatangani pada 27 Juli 2012 lalu di New Delhi.

Adapun protokol yang berfungsi mengubah P3B yang telah disepakati contohnya adalah protokol perubahan yang terdapat dalam P3B Indonesia-Belanda yang ditandatangani pada 20 Januari 2002 di Jakarta.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan exchange of notes dan exchange of letter adalah pemberitahuan resmi tentang posisi yang disetujui bersama oleh Indonesia dan negara mitra atas ketentuan dalam P3B.

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Adapun yang dimaksud dengan MoU adalah nota kesepahaman atas suatu pokok pembahasan ketentuan dalam P3B yang disetujui oleh Indonesia dengan negara mitra.

Untuk diketahui, Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan SE-52/PJ/2021 guna memberikan keseragaman pemahaman dan penerapan ketentuan P3B. Surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan penerapan ketentuan P3B yang sejalan dengan maksud dan tujuan dari P3B.

"Dipandang perlu untuk menyusun suatu petunjuk umum interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B Indonesia yang dapat dijadikan rujukan atau pedoman bagi pegawai DJP dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemberian pelayanan perpajakan kepada wajib pajak," bunyi bagian umum SE-52/PJ/2021. (sap)

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-52/PJ/2021, P3B, perjanjian penghindaran pajak berganda, kerja sama pajak, penghindaran pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak