Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catatan IMF: Pajak Minimum Global Naikkan Beban PPh Badan Hingga 14%

A+
A-
2
A+
A-
2
Catatan IMF: Pajak Minimum Global Naikkan Beban PPh Badan Hingga 14%

International Monetary Fund. (foto: financialexpress.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - IMF memperkirakan pajak korporasi yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional akan naik sebesar 14% bila pajak korporasi minimum global diimplementasikan secara penuh.

Secara lebih terperinci, pajak korporasi minimum global sebesar 15% diproyeksikan akan meningkatkan pembayaran PPh badan secara global hingga 5,7%. Tambahan pembayaran pajak sebesar 8,1% berasal dari berkurangnya kompetisi tarif pajak antaryurisdiksi.

"Dorongan bagi perusahaan untuk menempatkan penghasilannya di negara dengan tarif pajak rendah akan berkurang karena adanya tarif minimal 15%," tulis IMF seperti dilansir straitstimes.com, dikutip Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Dalam proyeksinya, IMF mengasumsikan yurisdiksi-yurisdiksi dengan tarif pajak korporasi di bawah 15% akan meningkatkan tarif pajaknya menjadi setidaknya sebesar 15%. Bila hal ini terjadi, rata-rata tarif pajak korporasi secara global akan meningkat dari 22,2% menjadi 24,3%.

Meski demikian, proyeksi IMF ini tidak mempertimbangkan potensi adanya beberapa yurisdiksi yang tak melaksanakan ketentuan pajak minimum global meski telah turut menyetujui Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Faktanya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) selaku fasilitator dari tercapainya konsensus sesungguhnya tak memiliki kekuatan dan kewenangan memaksa yurisdiksi Inclusive Framework untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Di AS dan Uni Eropa sendiri mulai muncul tantangan-tantangan politik yang berpotensi menghambat implementasi pajak korporasi minimum global pada tahun depan.

Adopsi pajak minimum global oleh AS berpotensi terhambat oleh suara parlemen Kongres AS yang masih terbelah. Adopsi pajak minimum global di Uni Eropa juga masih terhambat oleh sikap Polandia yang memandang Pilar 2 dan Pilar 1: Unified Approach harus diimplementasikan secara bersamaan. (sap)

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, OECD, Pilar 1, Pilar 2, IMF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Selasa, 30 April 2024 | 17:30 WIB
PRANCIS

Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama