Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Coretax Satukan Semua Aplikasi Pajak, Tak Perlu Unduh Per Aplikasi

A+
A-
10
A+
A-
10
Coretax Satukan Semua Aplikasi Pajak, Tak Perlu Unduh Per Aplikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) akan mempermudah wajib pajak dalam menggunakan aplikasi perpajakan. Nantinya, semua aplikasi yang dibutuhkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya akan tersedia di coretax system. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (31/5/2024).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan aplikasi perpajakan akan tersedia pada coretax secara web based. Artinya, wajib pajak tidak perlu lagi repot-repot mengunduh aplikasi secara manual ke perangkat kerasnya.

"Dengan adanya coretax maka nanti cukup 1 aplikasi saja, cukup kita buka coretax di situ sudah ada beragam aplikasi yang digunakan sekarang, dan sifatnya web based," ujar Angga, dikutip Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Nantinya, wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik sepanjang perangkat yang dimilikinya terkoneksi dengan internet.

"Tinggal dibuka saja laman coretax-nya, di situ ada menu membuat faktur bagi PKP, ada menu untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 kalau dia pemberi kerja, ada PPh Pasal 23, dan sebagainya. Jadi beragam aplikasi dalam 1 aplikasi tunggal, harapannya jauh lebih mudah. Lagi-lagi sifatnya web based, tidak perlu install," ujar Angga.

Selain bahasan mengenai coretax system, ada pula pemberitaan mengenai aturan pengungkapan ketidakbenaran SPT, update penindakan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), ketentuan tentang integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pengumuman tentang henti-layanan DJP Online.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Coretax Bisa Prediksi Potensi Penerimaan

Melalui coretax system, seluruh data terkait dengan wajib pajak akan masuk dalam portal akun wajib pajak (taxpayer account). Dengan data-data itu, DJP bisa melakukan langkah prediktif.

“DJP bisa tahu berdasarkan data yang ada, potential revenue dari wajib pajak-wajib pajak. Bisa memprediksi wajib pajak ini sebetulnya dalam tahun ini bisa masuk berapa [penerimaannya],” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi. (DDTCNews)

Batas Akhir Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

Wajib pajak masih berkesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT meski sudah dilakukan pemeriksaan oleh DJP.

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Namun, wajib pajak hanya mempunyai kesempatan mengungkapkan ketidakbenaran SPT sepanjang dirjen pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

"Sepanjang SPHP belum disampaikan, wajib pajak masih berkesempatan mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT," bunyi laporan APBN Kita yang diterbitkan Kemenkeu. (DDTCNews)

Bea Cukai Lakukan 11.194 Penindakan

DJBC telah melaksanakan 11.194 penindakan hingga April 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp1,7 triliun. Dari total penindakan, 50,2% di antaranya adalah penindakan terhadap hasil tembakau.

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Pelaksanaan penindakan oleh DJBC tersebut tumbuh 12,7% secara tahunan. Menurutnya, penindakan tersebut utamanya dilaksanakan terhadap barang kena cukai (BKC) yang dikategorikan ilegal. (DDTCNews)

Integrasi NIK-NPWP Jadi Penentu Bansos

Dengan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP, pemerintah dapat melakukan profiling masyarakat dengan tepat. Hal ini akan berdampak pada akuntabilitas keputusan.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan mengatakan dengan integrasi NIK dan NPWP, pemerintah mempunyai keyword yang jelas saat memetakan penduduk.

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

“Sehingga kalau kita bicara pemetaan atau profiling masyarakat ini bisa menggambarkan yang sebenarnya,” ujar Angga. (DDTCNews)

Layanan DJP Online Tak Bisa Diakses Sementara Waktu

Seluruh layanan aplikasi DJP tidak dapat diakses sementara pada akhir pekan ini.

Melalui laman resminya, DJP menyampaikan pengumuman tentang adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan keuangan (TIK). Adanya pemeliharaan tersebut berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan aplikasi DJP untuk sementara waktu.

Baca Juga: DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

“Untuk sementara seluruh layanan aplikasi DJP tidak dapat diakses pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d. hari Minggu, tanggal 2 Juni 2024 pukul 15.00 WIB,” bunyi pengumuman DJP. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, coretax system, PSIAP, SPT, penindakan, integrasi NIK-NPWP, layanan pajak, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Pajak dari PJAP Masih Bisa Digunakan?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

Kamis, 27 Juni 2024 | 08:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

NPWP Cabang Bakal Tidak Dipakai Lagi, DJP: Pengawasan Lebih Efektif

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan