Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Demi Penuhi Syarat Pinjaman IMF, Pakistan Berlakukan PPnBM 25%

A+
A-
0
A+
A-
0
Demi Penuhi Syarat Pinjaman IMF, Pakistan Berlakukan PPnBM 25%

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pakistan memutuskan untuk mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 25% guna memenuhi persyaratan pencairan pinjaman dari International Monetary Fund (IMF).

Pinjaman yang dimaksud adalah extended fund facility (EFF) senilai US$7 miliar yang pencairannya telah tertunda selama berbulan-bulan.

"Pakistan dan IMF telah menggelar pertemuan secara daring untuk membahas pencairan pinjaman," ujar seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Pakistan seperti dilansir thecurrent.pk, dikutip pada Sabtu (10/3/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Barang-barang yang dikenai PPnBM sebesar 25% meliputi mobil impor, telepon seluler, makanan hewan peliharaan, cokelat, rokok, dan karpet. Hanya karpet dari Afghanistan yang dibebaskan dari PPnBM sebesar 25%.

Selanjutnya, PPnBM sebesar 25% juga diberlakukan atas kosmetik, tisu, ikan, sepatu, buah-buahan, furnitur, alat musik, jaket berbahan kulit mewah, matras, senjata dan amunisinya, shampo, saus, hingga koper.

Khusus atas mobil yang diproduksi di dalam negeri, PPnBM hanya dikenakan atas pembelian mobil dengan kapasitas mesin sebesar 1.400 cc atau lebih.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Seluruh kebijakan ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai PKR15 miliar atau Rp830,9 miliar.

Perlu dicatat, pinjaman dari IMF tak akan sepenuhnya mampu menyelamatkan Pakistan dari krisis. Rencananya, Pakistan juga akan memperoleh pinjaman dari beberapa negara mitra yakni Arab Saudi, China, dan Uni Emirat Arab. (sap)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPnBM, pajak barang mewah, Pakistan, utang, IMF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama