Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Demi Transparansi Pajak, Makin Banyak Perusahaan Ungkap CbCR ke Publik

A+
A-
0
A+
A-
0
Demi Transparansi Pajak, Makin Banyak Perusahaan Ungkap CbCR ke Publik

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - EU Tax Observatory mencatat makin banyak negara yang membuka data laporan per negara (Country by Country Report/CbCR) kepada publik.

Dalam laporannya, EU Tax Observatory mencatat sudah ada 50 perusahaan yang membuka CbCR tahun fiskal 2019 kepada publik. Untuk tahun fiskal 2020, sudah ada 97 perusahaan yang mengungkapkan data CbCR kepada publik.

"Data CbCR umumnya dipublikasikan dengan jeda selama 1 atau 2 tahun. Dengan demikian data CbCR tahun fiskal 2021 diekspektasikan akan terbit pada 2022 atau 2023," tulis EU Tax Observatory dalam laporannya yang bertajuk Tax Transparency by Multinationals: Trends in Country-by-Country Reports Public Disclosure, dikutip Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Untuk CbCR tahun fiskal 2021, tercatat sudah ada 33 perusahaan yang mengungkapkan data laporan tersebut kepada publik. EU Tax Observatory mengekspektasikan masih akan ada kurang lebih 120 perusahaan yang bakal membuka data CbCR tahun fiskal 2021 kepada publik.

Publikasi CbCR secara sukarela oleh perusahaan multinasional diperkirakan akan terus meningkat pada tahun-tahun yang akan datang seiring dengan meningkatnya tekanan dari investor dan ditetapkannya directive tentang CbCR publik oleh Uni Eropa.

"Beberapa perusahaan telah berkomitmen untuk memublikasikan data CbCR-nya atau sedang mengevaluasi kelayakan dari publikasi CbCR," tulis EU Tax Observatory.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Walau jumlah perusahaan yang memublikasikan data CbCR terus meningkat, mayoritas perusahaan multinasional masih belum mengadopsi inisiatif ini. Dari total 1.500 perusahaan yang masuk dalam Forbes Global Index, hanya 2,7% yang memublikasikan data CbCR.

Format dari publikasi CbCR juga masih belum terstandardisasi. Terdapat beberapa perusahaan yang mengungkapkan data CbCR dalam laporan tahunannya. Namun, beberapa perusahaan memilih mengungkapkan CbCR dalam laporan tersendiri seperti tax payment report, transparency report, dan sebagainya.

"Oleh karena pengungkapan data CbCR masih bersifat sukarela, informasi yang diungkapkan masih cenderung variatif baik dalam hal variabel yang diungkapkan maupun disagregasi geografis," tulis EU Tax Observatory.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Publikasi CbCR oleh perusahaan multinasional setidaknya turut mengungkapkan nilai laba dan pajak yang telah dibayar atau pajak terutang. Namun, hanya 11% perusahaan yang memublikasikan CbCR sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh OECD.

"Sangat penting bagi perusahaan multinasional untuk memublikasikan semua variabel dan tidak hanya membatasinya pada variabel tertentu," tulis EU Tax Observatory. (sap)

Baca Juga: Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, CbCR, transfer pricing, Uni Eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?