Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Diduga Menghindari Pajak, 700 Investor Kripto Diperiksa Otoritas Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Diduga Menghindari Pajak, 700 Investor Kripto Diperiksa Otoritas Ini

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Guna menindaklanjuti wajib pajak yang menghindari pajak penghasilan yang didapat dari transaksi kripto, Central Board of Direct Taxes (CBDT) India berencana memeriksa sebanyak 700 investor kripto.

CBDT menyebutkan 700 investor kripto tersebut terancam dikenai pajak penghasilan sebesar 30%, denda, dan bunga. CBDC sebelumnya telah mengirimkan surat imbauan pembayaran pajak kepada ratusan investor tersebut.

"Kami memiliki daftar orang-orang yang bertransaksi dalam aset kripto tetapi tidak membayar pajak. Kami telah memilih 700 investor dengan kewajiban pajak yang sangat tinggi," kata salah seorang pejabat CBDT seperti dilansir news.bitcoin.com, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

CBDT membeberkan daftar investor kripto tersebut mencakup individu dengan kekayaan tinggi, non-penduduk India, perusahaan rintisan, pelajar, dan ibu rumah tangga. Beberapa di antaranya bahkan diketahui tidak pernah melaporkan SPT.

Dalam analisanya, CBDT mengeklaim beberapa investor tersebut menyatakan pendapatan yang didapat dari kripto tidak menghasilkan keuntungan, sedangkan yang lainnya mengaku merupakan bagian dari pendapatan bisnis.

Sementara itu, Ketua CBDT J. B. Mohapatra menjelaskan sejumlah investor kripto memang belum menyatakan pendapatan. Namun demikian, departemen pajak penghasilan telah mengumpulkan cukup data tentang mereka.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Dia menambahkan otoritas pajak akan memulai tindakan penegakan hukum setelah 31 Maret 2022. Apabila tidak membayar pajak atas transaksi kripto, otoritas telah merancang ketentuan denda sampai dengan 50%.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman sebelumnya mengusulkan untuk mulai memungut pajak sebesar 30% atas keuntungan dari kripto. Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan pemerintah pada 2023. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, penghindaran pajak, investor, kripto, cryptocurrency, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi