Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditanya Deddy Corbuzier Soal Pajak NFT, Ghozali Akui Sudah Punya NPWP

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditanya Deddy Corbuzier Soal Pajak NFT, Ghozali Akui Sudah Punya NPWP

Ghozali bersama Chef Arnold saat hadir di siniar yang dipandu Deddy Corbuzier. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Influencer Deddy Corbuzier mengundang Ghozali Everyday, kreator yang menjual karya foto selfie berwujud Non-Fungible Token (NFT), dalam sebuah siniar yang dipandunya.

Dalam pertemuan tersebut, Deddy turut menanyakan kewajiban pajak yang telah dilakukan Ghozali setelah memperoleh penghasilan dari NFT. Pasalnya, Ghozali saat ini telah mengantongi keuntungan hingga 1,7 miliar dari berjualan NFT di situs OpenSea.

"Sudah bayar pajak? Bagaimana, lu ditagih pajak sama Ditjen Pajak, katanya?" tanyanya kepada Ghozali, dikutip Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Pertanyaan itu Deddy sampaikan karena Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial Twitter telah mengingatkan Ghozali agar segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mendapat pertanyaan dari Deddy, Ghozali langsung tertawa. Namun, dia kemudian kemudian menjelaskan telah selesai mengurus NPWP dan membayar pajak.

Menurutnya, kini dia sudah tercatat sebagai wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

"Itu dibantu sama keluarga sih, [tapi] sudah pribadi hitungannya," katanya.

Sebelumnya, Ghozali melalui akun Twitter juga sempat memastikan akan patuh membayar pajak karena telah memperoleh penghasilan dari NFT. Menurutnya, pembayaran pajak atas penghasilan dari NFT tersebut akan menjadi pengalaman pertama baginya.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah resmi mengubah ketentuan bracket pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Selain itu, DJP juga menyatakan aset-aset digital nirwujud seperti NFT juga perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan. (sap)

Baca Juga: Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, lapor SPT, Ditjen Pajak, NFT, kripto, Ghozali, NPWP, pajak kripto, Deddy Corbuzier

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama