Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Jelaskan Bupot PPh Bunga Deposito, Perpanjangan SPT Harus Jelas

A+
A-
7
A+
A-
7
DJP Jelaskan Bupot PPh Bunga Deposito, Perpanjangan SPT Harus Jelas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberi penjelasan mengenai bukti potong (bupot) atas penghasilan berupa bunga deposito. Penjelasan yang diberikan otoritas ini mendapat respons cukup ramai dari netizen sepanjang pekan ini.

Dokumen yang digunakan untuk pemotongan PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan berdasarkan pada Pasal 5 PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan atas bunga deposito adalah dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

“Dokumen tersebut dibuat oleh pemotong/pemungut PPh (bank) menggunakan sarana yang dimiliki oleh bank,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu.

“Kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar,” bunyi penggalan definisi yang termuat dalam PER-24/PJ/2021.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Lantas apa saja dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi? Simak artikel lengkapnya, 'Soal Bukti Potong PPh Bunga Deposito, Begini Kata Ditjen Pajak'.

Selanjutnya, ada pembahasan mengenai perpanjangan periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Seperti diketahui, wajib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu.

Namun, perlu dicatat bahwa wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas harus menyebutkan alasan saat mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Kewajiban penyebutan alasan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PER-21/PJ/2009. Selain alasan perpanjangan, wajib pajak juga perlu melakukan perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

“Serta melampirkan lampiran sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2 PER-21/PJ/2009,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter.

Apa saja lampiran yang dimaksud? Baca artikel lengkapnya, 'Perpanjangan SPT Tahunan, Ditjen Pajak: Harus Ada Alasan yang Jelas'.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Selain 2 topik di atas, ada sejumlah pembahasan yang cukup ramai diperbincangkan oleh warganet dalam seminggu terakhir. Berikut ini adalah 5 artikel populer yang menarik untuk disimak kembali.

1. Terapkan Coretax System, Kemenkeu Bakal Terbitkan Sejumlah Regulasi

Kementerian Keuangan berencana menerbitkan sejumlah regulasi yang diperlukan untuk implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berbagai regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan. Menurutnya, berbagai regulasi itu diperlukan untuk memastikan implementasi pembaruan PSIAP berjalan dengan baik.

"Untuk implementasi PSIAP, saat ini kami sedang menyusun berbagai regulasi yang diperlukan," katanya.

2. Ada e-PSPT, DJP Tegaskan Aturan Perpanjangan SPT Tahunan Tak Berubah

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

DJP menegaskan kehadiran fitur Perpanjangan SPT Tahunan elektronik atau e-PSPT tidak mengubah ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan yang sudah berlaku.

Fitur e-PSPT pada DJP Online merupakan sarana baru yang disiapkan DJP untuk memfasilitasi wajib pajak yang hendak mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan secara daring.

"Sehingga ketentuannya masih sama seperti jika menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis ke KPP terdaftar sesuai Pasal 13 hingga Pasal 16 PMK 243/2014 dan Pasal 16A PMK 9/2018," sebut DJP.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

3. Baru Dilantik, Ketua Komwasjak Janji akan Bela Kepentingan Wajib Pajak

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) yang baru dilantik, Amien Sunaryadi, mengatakan lembaga yang dipimpinnya didirikan untuk mewakili kepentingan wajib pajak.

Komwasjak, ujar Amien, dibentuk oleh menteri keuangan dan bersifat independen terhadap instansi yang diawasi, yakni DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

"Komwasjak memberikan saran strategis kepada menteri keuangan dengan lebih mengambil sudut pandang wajib pajak," ujar Amien dalam Komwasjak Mendengar yang digelar di Universitas Tarumanagara.

4. Sudah Terima 12,5 Juta SPT Tahunan, Kemenkeu: Kepatuhan WP Membaik

DJP telah menerima sekitar 12,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 12 April 2023, atau tumbuh 3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan membaiknya kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh kemudahan yang diberikan otoritas pajak.

"Dengan kemajuan teknologi, kami berusaha untuk lebih mendekatkan diri dengan wajib pajak. Salah satunya dengan mempermudah saluran penyampaian SPT," katanya.

5. Butuh Layanan Pajak? Catat, Semua KPP Libur Lebaran 19-25 April 2023

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Wajib pajak kembali diingatkan bahwa pelayanan tatap muka di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) bakal ditiadakan selama 19-25 April 2023.

Keputusan tersebut diambil dengan menyesuaikan ketetapan pemerintah tentang periode cuti bersama Lebaran 2023.

"Silakan sesuaikan waktu kunjungan ya. Wajib pajak bisa kembali mengunjungi KPP mulai 26 April 2023," ujar contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen. (sap)

Baca Juga: Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, bukti potong, PPh, bunga deposito, coretax system, e-PSPT, SPT Tahunan, Lebaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Kapan e-Bupot Instansi Pemerintah Diperbarui? Begini Kata DJP

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama