Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Usulkan Pagu Indikatif Rp6,19 Triliun pada 2024, Ini Peruntukannya

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Usulkan Pagu Indikatif Rp6,19 Triliun pada 2024, Ini Peruntukannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengusulkan pagu indikatif senilai Rp6,19 triliun pada 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah menyiapkan rencana program untuk menjalankan tugas sebagai penghimpun penerimaan negara pada tahun depan. Menurutnya, kebijakan penerimaan pajak 2024 akan diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Kegiatan yang kami lakukan adalah pengelolaan penerimaan negara, kebijakan fiskal karena kami juga merumuskan kebijakan perpajakan, dan program dukungan manajemen," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Suryo mengatakan pagu indikatif DJP pada 2024 yang senilai Rp6,19 akan digunakan untuk melaksanakan program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp1,55 triliun, kebijakan fiska Rp188,8 juta, serta dukungan manajemen Rp4,64 triliun.

Menurut jenis belanja, pagu indikatif tersebut terdiri atas belanja pegawai Rp380,72 miliar, belanja barang Rp4,93 triliun, dan belanja modal Rp875,6 miliar.

Dia menjelaskan secara prinsip anggaran yang dialokasikan pada program pengelolaan penerimaan negara dan program kebijakan fiskal merupakan anggaran yang dialokasikan kepada kegiatan-kegiatan teknis yang diperlukan untuk mendukung pencapaian output dan outcome.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Kemudian, program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, termasuk di dalamnya juga untuk mendukung program teknis.

Pagu indikatif yang diusulkan tersebut tidak termasuk belanja pegawai DJP berupa gaji dan tunjangan kinerja karena kini disentralisasi pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal. Pagu untuk belanja ini mencapai Rp14,9 triliun.

Suryo menyebut pagu indikatif DJP tersebut akan dibelanjakan untuk berbagai fungsi. Misalnya untuk melaksanakan 4 fungsi utama DJP, pagu yang dibutuhkan senilai Rp3,31 triliun.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Pada fungsi pelayanan, diperlukan anggaran Rp261,7 miliar untuk layanan dan konsultasi, layanan SPT, layanan informasi perpajakan, serta layanan pengaduan perpajakan. Kemudian pada fungsi penyuluhan, anggarannya Rp168,5 miliar untuk penyuluhan, kehumasan internal dan eksternal DJP, serta kerja sama DJP dan instansi lain.

Setelahnya, ada fungsi pengawasan yang memerlukan anggaran senilai Rp831,2 miliar untuk kegiatan pengumpulan data, ekstensifikasi perpajakan, serta pengawasan berbasis kewilayahan. Adapun pada fungsi pemeriksaan dan penilaian, diperlukan anggaran senilai Rp320,4 miliar untuk kegiatan pemeriksaan pajak, intelijen perpajakan, dan penilaian perpajakan. (sap)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : anggaran belanja pemerintah, APBN, pagu indikatif, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama