Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Empat Menteri Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Ini Alasan MK

A+
A-
0
A+
A-
0
Empat Menteri Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Ini Alasan MK

Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) beberkan alasan dipanggilnya 4 menteri dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan keputusan MK untuk memanggil keempat menteri tersebut untuk memberikan keterangan dalam persidangan dilatarbelakangi oleh dalil para pemohon yang menyoroti adanya keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemilu 2024.

"Yang mendapatkan perhatian luas dan kemudian didalilkan pemohon adalah cawe-cawenya kepala negara. Nah, cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah apakah iya mau memanggil kepala negara?" kata Arief, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Menurut Arief, tidak elok bagi MK untuk memanggil presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa hasil pilpres.

"Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan, akan kita hadirkan di persidangan ini. Presiden selaku simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya [menteri]," ujar Arief.

Dalil keterlibatan presiden dalam pemilu 2024 melalui beragam jenis bansos inilah yang perlu dibuktikan. Pasalnya, para pemohon mendalilkan pemberian bansos memiliki korelasi dengan elektabilitas.

Baca Juga: Suntikan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes Tidak Kena Pajak

Untuk diketahui, MK menghadirkan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini dalam sidang sengketa hasil pilpres untuk dimintai keterangannya terkait dengan pemberian bansos.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pemanggilan menteri dalam persidangan dilakukan oleh MK bukan untuk mengabulkan permintaan pemohon. Keempat menteri tersebut dihadirkan oleh MK sendiri.

Mengingat keempat menteri tersebut dipanggil oleh MK sendiri, pemohon, termohon, dan pihak terkait tidak memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada para menteri.

Baca Juga: WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

"Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi, MK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal