Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Faktor Penentu Keberhasilan Kepatuhan Kooperatif

A+
A-
2
A+
A-
2
Faktor Penentu Keberhasilan Kepatuhan Kooperatif

SEBAGAI tulang punggung keberhasilan sistem self assessment, sangat lumrah apabila topik kepatuhan pajak terus menjadi sorotan. Dalam perkembangannya, otoritas memperlakukan wajib pajak secara berbeda tergantung pada segmentasi perilaku kepatuhan wajib pajak tersebut.

Namun, secara konsep hukum sulit untuk membedakan secara absolut perlakuan terhadap wajib pajak berdasarkan karakteristik perilaku kepatuhannya. Kelemahan inilah yang melahirkan paradigma kepatuhan kooperatif yang digadang-gadang dapat menjadi solusi.

Sebagai paradigma kepatuhan yang menjunjung tinggi jalinan kerja sama, langkah awal yang dapat menjadi fondasi penentu kesuksesan kepatuhan kooperatif terletak pada bagaimana interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak dijalankan. Setidaknya terdapat lima prinsip yang harus dipenuhi dalam interaksi tersebut agar kepatuhan kooperatif dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pertama, hubungan dan komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak harus terbingkai secara apik. Pasalnya, kepatuhan kooperatif sangat tergantung dari hubungan dan komunikasi yang terjalin secara baik serta terus menerus antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

Untuk itu, komitmen serta manajemen komunikasi yang berkelanjutan sangat dibutuhkan. Keberhasilan paradigma ini juga memerlukan adanya suatu indikator yang dapat mengukur efektivitas dari pola komunikasi yang diterapkan otoritas pajak dengan wajib pajak.

Kedua, ketersedian peraturan dan ketentuan yang memadai baik dari segi administrasi dalam hal kapabilitas dan transparansi (Richardson dan Gilligan, 2002). Selain itu, peraturan dan ketentuan juga harus memadai dari segi ketersediaan pengadilan yang independent serta proses legislasi yang ideal.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Ketiga, upaya pemerintah untuk membangun kepercayaan sebagai fondasi kepatuhan kooperatif. Tingkat kepercayaan dapat dikembangkan dengan cara saling terbuka. Dengan keterbukaan tersebut, wajib pajak akan lebih memahami dan menerima tindakan serta keputusan yang diambil oleh otoritas pajak.

Lebih lanjut, kepercayaan akan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak. Otoritas pajak akan lebih mudah mendapatkan informasi yang diperlukan mengenai bisnis dan ekonomi dari sisi pelaku usaha. Di sisi lain, memelihara kepercayaan dari wajib pajak dapat menjamin kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tingkat kepercayaan sulit dibangun, tetapi relatif mudah untuk dirusak. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya repetisi perilaku yang menunjukkan niat baik serta kapabilitas yang memadai dalam kurun waktu tertentu dari otoritas pajak sehingga wajib pajak dapat memprediksi hal yang sama di masa yang akan datang.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Kemudian, dari sisi otoritas pajak, kepercayaan terhadap wajib pajak terbangun melalui perilaku kepatuhan wajib pajak. Contohnya, wajib pajak kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan secara tepat waktu.

Salah satu perwujudan kepercayaan dalam interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak terletak pada saat terjadinya proses pertukaran informasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Blomqvist (2017) kegiatan pertukaran informasi menjadi pusat terciptanya atau terdistorsinya kepercayaan yang sudah terbangun.

Keempat, kesiapan otoritas pajak. Tingkat kesiapan tersebut tercermin dalam beberapa elemen, yaitu:

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta
  1. Kesiapan mengubah perilaku menjadi lebih transparan sehingga dapat menimbulkan kepercayaan dari wajib pajak.
  2. Kesiapan otoritas pajak untuk memerhatikan hal-hal yang tidak terbatas pada pengetahuan teknis saja tapi juga keahlian dalam komunikasi dan pelayanan yang diperlukan dalam berinteraksi dengan wajib pajak.
  3. Kesiapan otoritas pajak dalam menguasai tata kelola administrasi yang efektif dan efisien.

Kelima, kesiapan wajib pajak. Pertama-tama, wajib pajak harus siap dan rela untuk memiliki kerangka hubungan yang baru dengan otoritas pajak, termasuk adanya kemungkinan meningkatnya beban karena adanya tanggung jawab untuk turut menyukseskan implementasi program kepatuhan kooperatif.

Selain itu, wajib pajak juga harus menunjukkan bahwa dia memegang kontrol atas urusan pajaknya sehingga informasi yang diberikan kepada otoritas pajak berguna dalam pengelolaan risiko pajak (tax control framework) yang dijalankan oleh pemerintah.

Terlebih kepatuhan pajak seharusnya menjadi salah satu bagian dalam kerangka good corporate governance sebuah perusahaan. Dengan kata lain, kepatuhan pajak menjadi bagian dari tanggung jawab sosial wajib pajak (Darusslam, 2016)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Adapun ulasan ini menyadur tulisan dari salah satu bab dalam buku ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’ yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratis di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, kepatuhan pajak, kepatuhan kooperatif, cooperative compliance, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama