Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Kepabeanan Ramai Diberikan Sejak Awal Tahun, Ini Tujuan DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Fasilitas Kepabeanan Ramai Diberikan Sejak Awal Tahun, Ini Tujuan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Guna melaksanakan perannya sebagai fasilitator industri dan perdagangan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memberikan dukungan untuk dunia usaha, termasuk melalui pemberian fasilitas kepabeanan.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah DIY Akhmad Rofiq mengatakan pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mendukung industri yang berorientasi ekspor. Sepanjang Januari-Februari 2023, kanwil bahkan telah menerbitkan 3 izin kawasan berikat baru.

"Fasilitas kawasan berikat bermanfaat bagi industri dalam meningkatkan daya saing produk," katanya, dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Akhmad menuturkan fasilitas kawasan berikat diberikan untuk memacu ekonomi Indonesia melalui terciptanya iklim usaha yang berdaya saing. Perbaikan iklim usaha juga bakal membuka banyak lapangan kerja baru serta menjadi penggerak ekonomi sektor riil.

Pemberian fasilitas kawasan berikat diatur dalam PMK 65/2021 merevisi peraturan sebelumnya PMK 131/2018. Revisi dilakukan demi memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Keistimewaan yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Kanwil, lanjut Akhmad, telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Shinsung Grand Indonesia, PT IGP Internasional Kamis, dan PT Pinnacle Apparels pada tahun ini.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

PT Shinsung Grand Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan yang memproduksi knit garmen dengan target ekspor utama ke Amerika Serikat (AS).

"Saya harap perusahaan yang diberikan izin kawasan berikat dapat memanfaatkan fasilitas ini seoptimal mungkin sehingga tujuan dapat menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah," ujar Akhmad. (rig)

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djbc jawa tengah, fasilitas kawasan berikat, daya saing, ekspor, fasilitas perpajakan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Catat! Tidak Semua Dinas Bisa Punya NPWP Instansi Pemerintah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama