Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Filipina Ubah Tarif PPh Per 2023, Orang Kaya Bayar Pajak Lebih Banyak

A+
A-
1
A+
A-
1
Filipina Ubah Tarif PPh Per 2023, Orang Kaya Bayar Pajak Lebih Banyak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina akan mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi mulai 2023.

Kepala otoritas pajak Romeo D. Lumagui Jr mengatakan ketentuan itu telah diatur dalam UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN). Dengan kebijakan ini, kebanyakan warga Filipina akan dikenakan tarif pajak lebih rendah, sedangkan orang kaya membayar pajak lebih besar.

"Dengan pengurangan tarif PPh tahunan tersebut, individu akan mengalami pemotongan pajak yang lebih rendah sehingga gaji bersih mereka lebih besar," katanya, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Lumagui mengatakan perubahan tarif PPh orang pribadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2023. Dia pun meminta pemberi kerja memperhatikan kebijakan tersebut.

Dia menjelaskan masyarakat dengan penghasilan kena pajak hingga PHP250.000 atau sekitar Rp70,7 juta akan tetap dibebaskan dari PPh orang pribadi. Kemudian, masyarakat dengan penghasilan kena pajak di atas PHP250.000 hingga PHP8 juta atau Rp2,26 miliar akan dikenakan tarif pajak lebih rendah 5 persen poin, mulai dari 15% hingga 30%.

Adapun bagi kelompok dengan penghasilan kena pajak di atas PHP8 juta, akan dikenakan tarif pajak 3 persen poin lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya 32% menjadi 35%.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

"Pemberi kerja akan mengacu pada tabel pemotongan pajak yang telah direvisi," ujarnya dilansir cnnphilippines.com.

Berikut ini daftar tarif PPh orang pribadi mulai 2023:

- Penghasilan kena pajak tidak lebih dari PHP250.000 dikenakan tarif 0%.
- Penghasilan kena pajak lebih dari PHP250.000 hingga PHP400.000 dikenakan tarif 15%.
- Penghasilan kena pajak di atas PHP400.000 hingga PHP800.000 dikenakan tarif 20%.
- Penghasilan kena pajak lebih dari PHP800.000 hingga PHP2 juta dikenakan tarif 25%.
- Penghasilan kena pajak lebih dari PHP2 juta hingga PHP8 juta dikenakan tarif 30%.
- Penghasilan kena pajak lebih dari PHP8 juta dikenakan tarif 35%. (sap)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, tarif pajak, PPh orang pribadi, PTKP, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama