Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gara-Gara Beri Insentif, Penerimaan Perpajakan Mei 2020 Anjlok 50%

A+
A-
1
A+
A-
1
Gara-Gara Beri Insentif, Penerimaan Perpajakan Mei 2020 Anjlok 50%

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Kementerian Keuangan Filipina memperkirakan penerimaan perpajakan pada Mei 2020 anjlok 50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu karena pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez menyebut kinerja otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) dan Biro Pabean (Bureau of Customs/BOC) pada Mei sangat buruk karena geliat sektor usaha yang lesu dan kebijakan karantina.

"Penerimaan perpajakan BIR dan BOC pada Mei bakal sekitar 50% lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu, dan lagi-lagi itu karena lockdown," katanya dalam konferensi pers dikutip Rabu (17/6/2020).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Meski begitu, lanjut Dominguez, belum menyampaikan angka penerimaan lantaran tersebut lantaran masih dilakukan validasi data. Dia berjanji mengumumkan realisasi penerimaan perpajakan riil kepada publik dalam waktu dekat ini.

Berdasarkan data Kemenkeu, penerimaan perpajakan pada Mei 2019 mencapai P263 miliar atau setara dengan Rp74,4 triliun. Angka itu berasal dari setoran pajak P204,8 miliar dan penerimaan kepabeanan P58,2 miliar.

Jika merujuk data tersebut, penerimaan perpajakan Mei 2020 diperkirakan hanya sekitar P132 miliar atau setara dengan Rp37 triliun apabila merujuk prediksi Menteri Keuangan Filipina bahwa penerimaan perpajakan Mei anjlok 50%.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Selain faktor ekonomi dan lockdown, penerimaan pajak yang rendah juga disebabkan adanya kebijakan perpanjangan tenggat waktu pembayaran pajak penghasilan. Kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk insentif pemerintah.

"Untuk itu, kami berharap untuk mengejar ketinggalan pada batas waktu yang akan jatuh pada akhir bulan ini. Kami berharap bisa memungut pajak yang jatuh tempo dari pendapatan tahun lalu," ujar Dominguez dilansir dari Philstar.

BIR sebelumnya telah memperpanjang batas waktu penyampaian SPT dan pembayaran pajak penghasilan guna meringankan beban wajib pajak. Hingga saat ini, kedua kewajiban tersebut sudah diperpanjang keempat kalinya, menjadi 30 Juni 2020. (rig)

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, realisasi penerimaan perpajakan, filipina, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama