Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Bersiap Terapkan Pilar 2, Kemenkeu Susun RPMK

A+
A-
1
A+
A-
1
Indonesia Bersiap Terapkan Pilar 2, Kemenkeu Susun RPMK

Analis Kebijakan Perpajakan Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti dalam ITF 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kini tengah menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang menjadi landasan untuk penerapan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Analis Kebijakan Perpajakan Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan RPMK tentang penerapan pajak minimum global akan dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama kementerian lainnya lewat pembahasan antarkementerian. Selanjutnya, akan digelar public hearing atau dengar pendapat umum untuk menggali masukan dari stakeholders.

"Setelah pembahasan antarkementerian, akan kami adakan kembali [diskusi] dengan lebih detail," ujar Melani dalam International Tax Forum (ITF) 2023 Day 1, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Secara umum, PMK tentang penerapan pajak minimum global bakal mengatur tentang cakupan pajak minimum global dan pengecualiannya, pengenaan pajak tambahan atau top-up tax berdasarkan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR), serta penghitungan laba rugi GloBE.

Selanjutnya, PMK juga akan mendefinisikan pajak tercakup atau covered taxes, jenis pajak yang tercakup, alokasi pajak tercakup, penyesuaian pajak tercakup, dan penyesuaian pajak tangguhan.

Kemudian, PMK ini juga akan mendefinisikan tarif pajak efektif, persentase top-up tax, pengurangan berdasarkan substance based income exclusion (SBIE), hingga de minimis top-up tax.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

PMK juga akan mengatur tata cara penyampaian surat pemberitahuan GloBE atau global information return (GIR) beserta safe harbor. Pada bab terakhir, PMK juga akan memuat ketentuan tentang ruang lingkup qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) atau pajak minimum domestik, penghitungan QDMTT, dan alokasi QDMTT.

Dengan konsensus atas Pilar 2 sudah tercapai, Indonesia mau tidak mau harus turut serta mengadopsi pilar tersebut. Pasalnya, Indonesia tetap akan terdampak bila yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) memutuskan untuk mengadopsi Pilar 2.

"Jika negara domisili investor menerapkan GloBE rules maka Indonesia tetap akan terdampak. It's not about choice, kadang-kadang ya mau enggak mau," ujar Melani.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Meski demikian, pajak minimum global hanya berdampak pada grup perusahaan multinasional dengan omzet di atas EUR750 juta. Dengan demikian, wajib pajak yang merupakan bagian dari perusahaan multinasional dengan omzet di bawah threshold tidak akan terdampak oleh Pilar 2 dan masih bisa menerima insentif tanpa perlu dikenai top-up tax.

Bagi wajib pajak penerima insentif yang merupakan bagian dari perusahaan multinasional beromzet di atas EUR750 juta, wajib pajak tersebut bakal dibebani top-up tax bila tarif pajak efektif yang ditanggung kurang dari 15%.

"Pemberian tax holiday di Indonesia tidak dapat menghentikan pengenaan top-up tax di negara domisili. Pengenaannya bisa lewat IIR oleh negara induk atau dari QDMTT oleh negara sumber," ujar Melani.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Untuk diketahui, Indonesia telah berkomitmen untuk menerapkan IIR sekaligus QDMTT mulai tahun depan, sedangkan UTPR akan diterapkan mulai 2025.

Top-up tax berdasarkan IIR dikenakan oleh yurisdiksi tempat UPE bermarkas bila perusahaan multinasional memiliki anak usaha di yurisdiksi lain yang dikenai pajak dengan tarif pajak efektif di bawah 15%.

Adapun QDMTT menjadi landasan bagi yurisdiksi sumber untuk menerapkan pajak minimum domestik atas laba korporasi multinasional yang kurang dipajaki, yakni memiliki tarif pajak efektif di bawah 15%.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Penerapan IIR dan QDMTT di Indonesia telah didukung oleh Pasal 32A UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Pasal 54 PP 55/2022, dan PMK tentang pajak minimum global yang masih dirancang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 2, OECD, insentif pajak, GLoBE, BEPS, ITF 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama