Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jaga Daya Saing, Thailand Batalkan Pengenaan Pajak Transaksi Saham

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaga Daya Saing, Thailand Batalkan Pengenaan Pajak Transaksi Saham

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk membatalkan rencana pengenaan pajak atas transaksi saham.

Sekretaris Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan pemerintah telah memperhatikan berbagai masukan yang disampaikan publik mengenai wacana kebijakan pajak atas transaksi saham. Menurutnya, pengenaan pajak atas transaksi saham dikhawatirkan akan berdampak buruk pada daya saing investasi Thailand.

"Kementerian Keuangan ingin pasar modal Thailand dapat mempertahankan likuiditas, stabilitas, volume, dan kualitas perdagangan yang tinggi, dikombinasikan dengan biaya pendanaan yang rendah," katanya, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Paopoom menekankan pentingnya daya saing pasar modal Thailand terhadap pasar internasional, khususnya Singapura. Pemerintah pun berupaya memberikan dukungan untuk menumbuhkan daya saing ini, termasuk melalui pemberian insentif pajak, sehingga wacana pajak transaksi saham dibatalkan.

Pajak atas transaksi saham semula direncanakan mulai berlaku pada awal 2023. Pajak ini sebetulnya bukan barang baru karena sempat masuk dalam undang-undang, tetapi kemudian dihapuskan pada 1991.

Pajak ini rencananya dikenakan dengan tarif 0,11% atas perdagangan saham. Namun pada tahun pertama, pelaku perdagangan saham bakal membayar 0,055% per saham yang terjual.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Kemenkeu sempat menghitung pengenaan pajak atas transaksi saham berpotensi mendatangkan tambahan penerimaan senilai THB16 hingga THB18 miliar atau Rp6,74 hingga Rp7,58 miliar per tahun.

Sementara itu, Kemenkeu dalam cetak biru fiskal jangka menengah menuliskan potensi pendapatan dari pajak transaksi saham hanya senilai THB14 miliar atau Rp5,9 miliar.

"Tujuan kami [membatalkan pajak transaksi saham] adalah agar Bursa Efek Thailand berkembang dan menjadi landasan perekonomian sehingga sektor swasta dapat lebih mendorong perekonomian nasional," ujar Paopoom dilansir thethaiger.com. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, saham, investasi, pajak saham, daya saing, Thailand

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama