Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kebijakan Pajak yang Partisipatif untuk Wujudkan Kepatuhan Kooperatif

A+
A-
5
A+
A-
5
Kebijakan Pajak yang Partisipatif untuk Wujudkan Kepatuhan Kooperatif

PERUMUSAN kebijakan pajak yang partisipatif merupakan salah satu mekanisme yang harus ditempuh untuk dapat merealisasikan kepatuhan kooperatif. Hal ini lantaran desain sistem dan kebijakan pajak yang disusun untuk mencapai berbagai tujuan membutuhkan perspektif dari berbagai sudut pandang.

Salah sudut pandang yang krusial dan semakin menjadi tuntutan untuk diperhitungkan adalah keterlibatan masyarakat sebagai pihak eksternal dalam proses perumusan kebijakan pajak (Wales, 2012).

Pasalnya, keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan dapat menciptakan hubungan atas dasar kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak (OECD, 1999). Terlebih hubungan atas dasar kepercayaan merupakan kunci keberhasilan dari penerapan kepatuhan kooperatif.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Untuk itu, edisi kelas kepatuhan pajak kali ini akan membahas tentang alasan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk merealisasikan kepatuhan kooperatif.

Partisipasi Masyarakat
KETERLIBATAN masyarakat dalam perumusan kebijakan pajak merupakan hal yang krusial karena masyarakat merupakan wajib pajak yang menjadi sumber informasi utama dalam perumusan kebijakan pajak.

Tanpa adanya interaksi yang dilakukan atas dasar kepercayaan, pemerintah akan kesulitan dalam menghasilkan kebijakan pajak yang diterima oleh masyarakat. Hal ini lantaran akan ada informasi yang asimetris dan dapat berdampak pada terbatasnya ketersediaan opsi kebijakan (Hettich dan Winner, 2010)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Oleh karena itu, pemerintah mesti berupaya untuk mencapai titik temu dan menciptakan interaksi yang berbasis kepercayaan dengan masyarakat. Dengan demikian, akan terjadi perpaduan perspektif dan tambahan informasi yang berguna untuk menciptakan solusi kebijakan yang ideal (World Bank, 2009).

Terlebih, seiring dengan pesatnya pertumbuhan masyarakat kelas menengah yang sadar akan hubungan antara pajak yang mereka bayar dengan bagaimana perlakuan pemerintah semakin memperkuat ikatan psikologis dalam kontrak fiskal (Burton, 2006).

Selain itu, keterlibatan masyarakat akan membuatnya merasa menjadi bagian dari implementasi kebijakan. Dengan demikian, kepercayaan mereka terhadap pemerintah meningkat dan menciptakan demokrasi fiskal yang menempatkan masyarakat sebagai mitra kerja pemerintah (Feld dan Frey, 2007)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Partisipasi Para Pemangku Kepentingan
DI sisi lain, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, seperti insitusi atau lembaga pemerintah lainnya, pelaku bisnis, lembaga masyarakat, dan konsultan, yang memiliki keterkaitan dengan pajak juga sangat penting untuk dilakukan.

Hal ini dikarenakan pihak-pihak tersebut memiliki pemahaman tertentu mengenai kesulitan dalam mematuhi ketentuan secara praktik dan dapat memberikan input atas aspek keadilan dari suatu regulasi.

Tidak hanya itu, konsultasi dengan para pemangku kepentingan juga akan menjamin tersedianya dukungan terhadap suatu kebijakan atau undang-undang. Berdasarkan penjabaran yang diberikan dapat diketahui bahwa kebijakan partisipatif merupakan kebijakan yang melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan pajak.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Keterlibatan pihak eksternal ini menjadi hal yang krusial untuk dapat merealisasikan hubungan atas dasar kepecayaan yang merupakan inti dari paradigma kepatuhan kooperatif. Namun, untuk dapat mendesain kebijakan yang stabil dan partisipatif pemerintah juga harus mampu mengelola fiskal secara kredibel yang akan diulas pada edisi kelas kepatuhan pajak selanjutnya.

Adapun ulasan ini menyadur tulisan dari salah satu bab dalam buku ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’ yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratis di sini.*

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, kepatuhan pajak, kepatuhan kooperatif, cooperative compliance, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama