Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Tunggakan PBB Rp70 Miliar, Pemkab Bentuk Satgas Penagihan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Tunggakan PBB Rp70 Miliar, Pemkab Bentuk Satgas Penagihan

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali akan membentuk satgas khusus untuk menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila mengatakan penagihan dan pembentukan satgas piutang PBB sudah sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Piutang PBB ini memang sempat jadi sorotan KPK, kita disarankan bentuk satgas dalam penagihan segera kita akan bentuk. Penumpukan piutang ini tidak hanya Tabanan, melainkan seluruh Indonesia," ujar Gede, dikutip Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Adapun saat ini piutang PBB di Kabupaten Tabanan mencapai Rp70 miliar. Ketika kewenangan atas pemungutan PBB diserahkan oleh pemerintah pusat ke pemda, piutang tercatat masih senilai Rp10 miliar.

Guna menuntaskan piutang PBB, satgas yang dibentuk akan melibatkan beberapa instansi di luar lingkungan pemda, khususnya kejaksaan negeri (kejari).

"Mudah-mudahan dengan dibentuknya satgas ini bisa menyelesaikan piutang yang saat ini nilainya cukup besar," ujar Gede seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan Anak Agung Ngurah Trisna Dalem mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan naiknya piutang adalah pelimpahan piutang semu.

"Misalnya tanah sudah dipecah untuk dibuatkan sertifikat, namun induknya ini masih. Ini yang menyebabkan adanya piutang. Selain itu karena memang belum dibayar oleh wajib pajak," ujarnya seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, tunggakan pajak, tagihan pajak, utang pajak, denda pajak, PBB, Bali

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:11 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar