Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian dan Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian dan Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar

Ilustrasi. Calon pembeli memilih pakaian bekas impor di Pasar Sambu, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/3/2023). Pemerintah melarang impor pakaian bekas atau thrifting karena berdampak negatif bagi industri tekstil dalam negeri. ANTARA FOTO/Yudi/aww.

PEKANBARU, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menghancurkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga berasal dari impor ilegal senilai Rp10 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan tindakan pemusnahan ini merupakan respons atas makin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas impor yang tidak sesuai dengan aturan.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," kata Zulkifli, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Kemendag, ujar Zulkifli, akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Apalagi, isu tentang importasi pakaian bekas sudah disinggung oleh Presiden Jokowi sebelumnya. Presiden dengan tegas menyebutkan bahwa impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor," ujar mendag.

Melalui Peraturan Mendag 40/2022, pemerintah dengan tegas melarang impor atas produk pakaian, sepatu, dan tas bekas.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Selain penegakan hukum, mendag menambahkan, langkah edukasi dan sosialisasi penggunana produk dalam negeri juga dilakukan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih memprioritaskan pembelian pakaian baru hasil industri dalam negeri, terutama oleh pelaku UMKM.

"Kami imbau masyarakat bangga menggunakan produk dalam negeri. Dengan menghindari pakaian bekas, kita perkuat industri dalam negeri dan UMKM," kata Zulkifli.

Sementara itu, Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menambahkan, dari hasil pengembangan sementara ditengarai bahwa pakaian, sepatu, dan tas bekas yang dimusnahkan hari ini berasal dari supplier yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait dengan proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia," kata Moga.

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengungkap sejumlah titik-titik rawan penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia. Misalnya, pesisir timur Sumatera seperti wilayah Batam, Kepulauan Riau via pelabuhan tidak resmi. Modus yang paling sering dilakukan adalah menyembunyikan ballpress pakaian bekas di balik barang lainnya (undeclare).

Kemudian, impor pakaian bekas juga rawan terjadi di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong. Modusnya, menyembunyikan pakaian bekas pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi petugas. (sap)

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, impor, pakaian bekas, baju bekas, Kemendag

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ekonomi Global Melambat, Kemenkeu Waspadai Dampaknya ke Kinerja Ekspor

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi