Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Usul Pagu Indikatif Rp48,35 Triliun di 2024, untuk Apa Saja?

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Usul Pagu Indikatif Rp48,35 Triliun di 2024, untuk Apa Saja?

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif senilai Rp48,35 triliun pada 2024.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan alokasi sumber daya Kemenkeu pada tahun depan berfokus menjaga keberlangsungan program dan pencapaian visi kementerian, mendukung arah kebijakan pembangunan nasional, serta merespons dinamika dalam lingkungan strategis lainnya.

"Kami mohon perkenan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2024, dengan pagu indikatif Rp48,35 triliun," katanya, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Menurut Suahasil, pagu indikatif yang diusulkan tersebut akan digunakan untuk melaksanakan berbagai fungsi dan program di Kemenkeu. Pagu indikatif yang diajukan akan digunakan untuk melaksanakan 3 fungsi Kemenkeu, yakni fungsi pelayanan umum Rp44,71 triliun, fungsi ekonomi Rp161,87 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,48 triliun.

Pada fungsi pelayanan umum, akan dilaksanakan 5 program. Pertama, program kebijakan fiskal dengan pagu indikatif senilai Rp40,23 miliar, dengan output utama berdampak terhadap perekonomian bernilai produk domestik bruto (PDB) Rp19.588 triliun.

Pada program ini, terdapat 41 kegiatan terkait layanan perumusan kebijakan fiskal dan sektor keuangan, serta diplomasi internasional yang dapat mendorong stabilisasi dan transformasi ekonomi pascapandemi dan di tengah ancaman krisis geopolitik.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Indikator sasaran programnya antara lain mencapai rasio defisit APBN sebesar 2,16% hingga 2,64% PDB, serta indeks efektivitas kebijakan fiskal dan sektor keuangan mencapai angka 86 dari skala 100.

Kedua, program pengelolaan penerimaan negara dengan pagu indikatif senilai Rp2,48 triliun. Pada program ini akan dilaksanakan 133 kegiatan terkait dengan pelayanan perpajakan dan PNBP kepada masyarakat, serta perbaikan dan reformasi berbagai sistem administrasi perpajakan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan pendanaan pembangunan.

Indikator sasaran program antara lain rasio perpajakan sebesar 9,92% hingga 10,2%.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

"Ini adalah untuk menjaga supaya kita bisa betul-betul mendapatkan penerimaan negara sebesar Rp2.717 sampai Rp2.861 triliun di tahun 2024," ujarnya.

Ketiga, program pengelolaan belanja negara dengan pagu indikatif senilai Rp28,74 miliar. Output utama dari program ini adalah alokasi belanja negara sebesar Rp3.215 triliun hingga 3.476 triliun.

Terdapat 59 kegiatan pada program ini yang terkait dengan perumusan kebijakan belanja yang menjamin terlaksananya layanan negara bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, penyediaan infrastruktur, terlaksananya agenda prioritas seperti Pemilu dan Ibu Kota Negara (IKN), serta peningkatan kualitas dan sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Keempat, program perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dengan pagu indikatif Rp310,82 miliar dan output utama pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp3.215 triliun hingga Rp3.476 triliun, dan pengelolaan aset senilai Rp12.325 triliun.

Terdapat 171 kegiatan yang akan dilaksanakan di antaranya layanan penyaluran dan pertanggungjawaban dana pembangunan baik pusat maupun daerah, tersedianya dana pembangunan secara tepat waktu, serta pemeliharaan dan pemanfaatan kekayaan negara.

Kelima, program dukungan manajemen yang diusulkan pagunya Rp45,49 triliun dan output utama antara lain pengelolaan organisasi dengan 1.080 satuan kerja dan 78.882 orang pegawai.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Ada 553 kegiatan yang akan dilaksanakan pada program ini, terkait dengan layanan manajemen untuk mendukung kelancaran dan reformasi layanan pada 4 program teknis Kemenkeu, maupun layanan langsung kepada publik melalui BLU Kemenkeu.

"Sumber dananya terdiri atas rupiah murni Rp38,9 triliun, PNBP Rp21,76 miliar, hibah Rp1,12 miliar, dan BLU Rp9,42 triliun," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : anggaran belanja pemerintah, APBN, pagu indikatif, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Harga Minyak Mentah RI di RAPBN 2025 Disepakati 80-85 Dolar AS/Barel

Jum'at, 21 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pesan Sri Mulyani ke Prabowo Jika Dilantik: Jaga APBN dengan Hati-Hati

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ekonomi Global Melambat, Kemenkeu Waspadai Dampaknya ke Kinerja Ekspor

Rabu, 19 Juni 2024 | 17:55 WIB
REFORMASI PAJAK

Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama