Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan PLB Bakal Diperketat, Bea Masuk Tambahan Tekstil Dikenakan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ketentuan PLB Bakal Diperketat, Bea Masuk Tambahan Tekstil Dikenakan

Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama jajaran Kemenkeu melakukan inspeksi ke Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Dunia Express di Sunter, Jakarta Utara pada Jumat (4/10/2019). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menyusul temuan pelanggaran sejumlah importir tekstil dan produk tekstil (TPT), Kemenkeu akan merevisi ketentuan pusat logistik berikat (PLB) serta mengenakan bea masuk tambahan. Langkah otoritas menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (15/10/2019).

Pemerintah akan merevisi Peraturan Dirjen Bea dan Cukai yang berhubungan dengan PLB. Dengan adanya revisi tersebut, pemerintah tidak lagi membedakan perlakuan impor baik melalui PLB maupun pelabuhan.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menargetkan revisi Perdirjen tersebut tuntas pekan ini. Ada 6 substansi perubahan beleid tersebut. Pertama, pemberlakuan pemeriksaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan manajemen risiko.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Kedua, penerapan risk engine pemeriksaan fisik. Ketiga, persyaratan profil risiko tertentu. Keempat, kewajiban cek eksistensi. Kelima, pemberian akses IT inventory dan CCTV kepada Ditjen Pajak (DJP). Keenam, penyampaian hasil audit kepabeanan kepada DJP.

“Jadi, nanti akan terdata dengan lengkap barang apa saja yang masuk dan keluar. Cocok atau tidak antara barang yang keluar dari PLB dan yang masuk sebelumnya,” tutur Heru.

Selain merevisi ketentuan PLB, Kemenkeu mengusulkan revisi Permendag No. 64/2017 dan Permendag No. 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Kemenkeu juga akan mengenakan bea masuk tambahan (safeguard) atas 121 Harmonized System (HS) Code TPT untuk melindungi pasar dari banjir impor.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Selain itu, beberapa media juga menyoroti perkembangan dalam satu dasawarsa terakhir terkait banyaknya negara yang mulai menggunakan instrumen pajak untuk menarik sumber daya manusia (SDM) unggul.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Bea Masuk Tambahan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan bea masuk tambahan (safeguard) akan dikenakan atas TPT hulu, antara, hingga hilir. Namun, pengenaannya masih akan dibicarakan dengan Kementerian perdagangan agar sinkron dan tidak merugikan subsektor TPT.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

“Kebijakan safeguard itu mungkin saja akan ada yang protes. Harus kita pilih mana yang akan kita lindungi dalam jangka pendek. Itu masih rapat di Kementerian Perdagangan,” tuturnya.

  • Momentum Bonus Demografi

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan mulai tahun depan Indonesia akan menikmati bonus demografi. Tanpa lapangan kerja yang cukup dan ruang ekspansi layak, bonus demografi justru berisiko mengerek angka pengangguran dan menekan upah. Selain itu, ada risiko peningkatan pengangguran terdidik.

Hal tersebut bisa mendorong emigrasi SDM unggul Indonesia ke luar negeri. Apalagi, kompetisi perebutan SDM unggul makin intens. Setidaknya ada empat aspek terkait pajak yang perlu dipertimbangkan Indonesia untuk merespons kondisi itu.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Pertama, menggunakan instrumen pajak untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi dan kebutuhan industri. Kedua, mengesampingkan ide rezim pajak ekspatriat. Dalam derajat tertentu, rezim ini bisa dijustifikasi tapi seharusnya tidak berlaku umum.

Ketiga, mendesain insentif bagi SDM unggul Indonesia yang siap pulang kampung. Keempat, mengangkat isu brain drain dan mobilitas individu dalam agenda pembangunan global.

  • Dana Repatriasi Amnesti Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan total dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak senilai Rp146 triliun. Dari jumlah dana tersebut, sebanyak Rp130 triliun masuk melalui gateway bank persepsi yang ditunjuk pemerintah. Sisanya, yaitu Rp16 triliun masuk dalam instrumen surat berharga negara (SBN).

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

“Berdasarkan laporan gateway, sampai dengan 31 Agustus 2019 belum ada pergerakan. Dana yang ada di gateway masih Rp130 triliun,” ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, impor, TPT, bea masuk, brain drain

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:10 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama