Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kolaborasi Pemerintah & Swasta Penting untuk Tingkatkan Kepatuhan UMKM

A+
A-
0
A+
A-
0
Kolaborasi Pemerintah & Swasta Penting untuk Tingkatkan Kepatuhan UMKM

Ketua Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Tedy (kanan bawah), Head of Public Policy and Government Relations idEA Rofi Uddarojat (kiri bawah), dan Kepala Tax Center Universitas Gunadarma Beny Susanti (kanan atas) dalam webinar Optimalisasi Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM di Sektor Digital: Tantangan, Peluang, dan Rekomendasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) berpandangan kolaborasi antara pemerintah dan swasta sangatlah penting untuk mendukung peningkatan kepatuhan pajak.

Head of Public Policy and Government Relations idEA Rofi Uddarojat mengatakan penyedia marketplace saat ini telah mengintegrasikan sistemnya dengan MPN G3. Dengan kerja sama ini, wajib pajak dapat membayar pajaknya lewat marketplace.

"Kerja sama itu tidak masalah, kolaborasi apapun dengan pemerintah dan swasta itu sangat penting. Bahkan kita sendiri banyak kerja sama dalam pembayaran pajak," ujar Rofi, dalam webinar bertajuk Optimalisasi Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM di Sektor Digital: Tantangan, Peluang, dan Rekomendasi, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Kerja sama antara pemerintah dan swasta berpeluang untuk diperluas guna meningkatkan kepatuhan pajak UMKM, salah satunya melalui penunjukan UMKM sebagai pemungut/pemotong.

Rofi mengatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut/pemotong pajak bukanlah suatu masalah sepanjang UMKM memberikan persetujuan atas hal tersebut.

Setelah memulai memungut/memotong pajak, terdapat beberapa kendala-kendala teknis. Rofi mengatakan suatu marketplace tidak dapat memastikan nilai penghasilan kena pajak suatu UMKM, apalagi bila UMKM tersebut menjalankan aktivitas usahanya di 2 marketplace atau lebih.

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selanjutnya, kewajiban penyedia marketplace untuk memungut/memotong pajak harus diterapkan secara merata. Bila tidak, wajib pajak bisa saja memutuskan untuk berjualan lewat marketplace lain yang tidak melaksanakan pemungutan/pemotongan pajak.

Dalam webinar yang sama, Ketua Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Tedy mendukung adanya kebijakan pemungutan/pemotongan oleh marketplace juga dimungkinkan bila terdapat basis data yang mumpuni untuk mendukung kebijakan tersebut.

Raden mengatakan Kementerian Keuangan perlu membuat pusat pelaporan keuangan guna mendukung basis data tersebut. "Di situ nanti akan terlihat berapa PPh UMKM sehingga UMKM nantinya tinggal membayar saja," ujar Raden.

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Menurut Raden, kebijakan pemungutan/pemotongan pajak oleh marketplace dan pendirian pusat pelaporan keuangan perlu diperbincangkan oleh setiap stakeholder agar kepentingan-kepentingan para pihak dapat diakomodasi.

Untuk diketahui, DDTC Fiscal Research & Advisory baru saja merilis Policy Note bertajuk Tinjauan dan Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM.

Dalam policy note tersebut, DDTC FRA mengidentifikasi beberapa faktor yang selama ini menekan kepatuhan UMKM seperti rendahnya literasi pajak hingga kompleksitas skema penghitungan pajak.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Walaupun UMKM telah diperkenankan menghitung pajak menggunakan skema yang lebih sederhana, mayoritas UMKM masih belum mengetahui adanya skema tersebut. Tak mengherankan bila akhirnya UMKM dipandang sebagai sektor yang sulit dipajaki (hard-to-tax sector).

Guna meningkatkan kepatuhan pajak UMKM, khususnya yang menjalankan bisnisnya lewat marketplace, salah satu kebijakan yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut/pemotong pajak atau (withholding agent).

Penunjukan penyedia marketplace sebagai withholding agent dimungkinkan berdasarkan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Dalam policy note, DDTC FRA menyampaikan beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah seperti perubahan perilaku wajib pajak bila penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut/pemotong pajak, compliance cost bagi penyedia marketplace, serta potensi UMKM berpindah dari marketplace ke media sosial dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Oleh karena itu, penerapan skema pemungutan/pemotongan pajak perlu dilaksanakan secara bertahap dilengkapi dengan peta jalan yang dapat menjadi referensi bagi setiap stakeholder.

Pada tahap pertama, penyedia marketplace diwajibkan untuk merekapitulasi data transaksi dan diserahkan kepada Ditjen Pajak (DJP). Rekapitulasi data transaksi harus mendapatkan persetujuan dari UMKM.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Tahap kedua, DJP perlu mengevaluasi hasil rekapitulasi data sembari merumuskan aturan teknis untuk membantu kepatuhan UMKM. Pada saat bersamaan, otoritas pajak juga perlu mulai menyelenggarakan pilot project pemungutan/pemotongan pajak.

Setelah seluruh faktor telah dipertimbangkan dan seluruh prakondisi telah dipenuhi, barulah otoritas pajak dapat menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut/pemotong pajak. Implementasi pemungutan/pemotongan pajak perlu dilaksanakan didukung dengan evaluasi tingkat partisipasi UMKM dalam marketplace, kepatuhan pajak para pelaku UMKM, dan biaya kepatuhan yang timbul akibat skema pemungutan/pemotongan pajak.

Baca juga kajian terbaru DDTC Fiscal Research & Advisory yang tertuang dalam Policy Note bertajuk Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM. Download Policy Note di Sini. (sap)

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemungut pajak, pemotong pajak, PPN, UMKM, UU HPP, e-commerce, marketplace

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan