Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

MLI untuk STTR Sudah Rampung, Siap Ditandatangani Negara Berkembang

A+
A-
0
A+
A-
0
MLI untuk STTR Sudah Rampung, Siap Ditandatangani Negara Berkembang

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis ketentuan multilateral instrument (MLI) yang menjadi landasan dari penerapan subject to tax rule (STTR).

Menurut OECD, kehadiran STTR akan memberikan perlindungan kepada negara berkembang dengan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum atas beragam transaksi intragrup lintas yurisdiksi.

"STTR memastikan negara berkembang dapat memajaki kembali pembayaran-pembayaran yang bersumber dari yurisdiksinya jika pembayaran tersebut tidak dikenai pajak dengan tarif minimum oleh yurisdiksi mitra," kata Sekjen OECD Mathias Cormann, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

STTR memungkinkan negara berkembang untuk mengenakan pajak atas transaksi intragrup tertentu dalam hal pembayaran tersebut dikenai PPh badan dengan tarif nominal di bawah 9%.

Merujuk pada MLI STTR yang dipublikasikan oleh OECD, jenis-jenis transaksi yang tercakup dalam ketentuan STTR antara lain bunga; royalti; pembayaran atas hak penggunaan atau hak distribusi sehubungan dengan suatu produk atau layanan; premi asuransi dan reasuransi.

Kemudian, fee atas pemberian jaminan keuangan; sewa atau pembayaran lainnya untuk penggunaan atau hak penggunaan peralatan industri, komersial, atau ilmiah; dan pendapatan apapun yang diterima sebagai imbalan atas jasa.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Dengan hadirnya MLI tersebut, yurisdiksi-yurisdiksi dapat mengadopsi STTR tanpa perlu melakukan renegosiasi bilateral dengan yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) masing-masing.

Tercatat, lebih dari 70 negara berkembang anggota Inclusive Framework (IF) berhak menerapkan STTR dengan cara mengadopsi MLI dalam P3B masing-masing.

"Dibukanya MLI untuk ditandatangani menandakan kemajuan dari implementasi Pilar 2 serta menjadi langkah besar dalam menciptakan sistem perpajakan internasional yang stabil, lebih adil, dan berfungsi secara lebih baik," ujar Cormann.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

OECD selaku depositary dari MLI berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada tiap yurisdiksi untuk menandatangani dan meratifikasi MLI. Di samping itu, OECD juga tengah menyiapkan rencana aksi guna mendukung implementasi Pilar 2 secara terkoordinasi.

Selain itu, OECD juga berkomitmen untuk memberikan asistensi teknis kepada negara berkembang agar otoritas pajak negara dimaksud mampu mengimplementasikan Pilar 2 sesuai dengan proposal yang telah disepakati. (rig)

Baca Juga: Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, MLI, konsensus global, pajak internasional, kerja sama internasional, subject to tax rule, STTR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama