Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Mana yang Mempunyai Tarif PPh Badan Tertinggi di Dunia?

A+
A-
1
A+
A-
1
Negara Mana yang Mempunyai Tarif PPh Badan Tertinggi di Dunia?

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews — Terkait dengan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan, per 2019, Uni Emirat Arab (UEA) menjadi negara dengan tarif PPh Badan tertinggi di dunia, yaitu sebesar 55%. Data tersebut dirilis oleh KPMG sebagaimana yang dikutip oleh Dan Moskowitz dari Investopedia (23 Maret 2020).

Setelah UEA sebesar 55%, dari data yang dirilis tersebut, secara umum negara lain yang yang termasuk tertinggi adalah Sudan dengan tarif sebesar 35%. Akan tetapi, jika dilihat dari rezim khusus, Kenya mempunyai tarif PPh Badan yang termasuk tertinggi, yaitu sebesar 37,5% khusus diberlakukan untuk cabang perusahaan asing yang beroperasi di Kenya. Kemudian, disusul dengan Brasil dengan tarif sebesar 34%.

Adapun rata-rata tarif PPh Badan di berbagai kawasan dunia adalah sebagai berikut: dunia (23%), Eropa (21,77%), OECD (23,59%), ASEAN (23,35%), Asia (20,95%), dan Afrika (28,20), yang dapat dilihat dalam link infografis ini.

Baca Juga: Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

Sebagai negara dengan tarif PPh Badan tertinggi di dunia, UEA terdiri dari tujuh emirate dan tidak ada PPh Badan di tingkat federal. Dalam praktiknya, saat ini, PPh Badan hanya diperlakukan atas perusahaan minyak asing yang bergerak dalam eksplorasi dan produksi minyak dan cabang bank asing. Tarif PPh Badan dikenakan terhadap perusahaan minyak tersebut umumnya sebesar 55% dari laba operasional. Sedangkan untuk cabang bank asing, dikenakan PPh Badan sebesar 20%.

Di Sudan, tarif PPh Badan berkisar sebesar 0-35%. Perusahaan agrikultur dikenakan PPh Badan dengan tarif 10%. Perusahaan industri dikenakan dengan tarif 10%. Perusahaan perdagangan, real estate, dan perusahaan jasa dikenakan PPh Badan dengan tarif 15%. Sedangkan bank dan perusahaan rokok, dikenakan dengan tarif sebesar 30%. Sedangkan tarif 35%, dikenakan terhadap perusahaan minyak

Adapun di Brasil, pada dasarnya tarif PPh Badan sebesar 25%. Angka ini merupakan kombinasi dari tarif dasar 15% dan ditambah pajak tambahan (surtax) sebesar 10%. Selain itu, Brasil juga memberlakukan kontribusi sosial atas laba bersih (CSLL) dengan tarif sebesar 9%. Pengecualian untuk institusi keuangan dan perusahaan asuransi dikenakan CSLL dengan tarif 20%, serta CSLL sebesar 17% untuk koperasi kredit. Dengan demikian, PPh Badan harus dikenakan dengan tarif gabungan, yaitu 15%+10%+9% = 34%.

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Pengurangan Tarif PPh 50 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Tarif PPh Badan, Berita Internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 Juni 2020 | 16:50 WIB
TIPS PAJAK

Cara Mengubah Tarif PPh Badan dalam e-SPT

Minggu, 21 Juni 2020 | 08:00 WIB
INSENTIF PAJAK

Insentif Tarif PPh Badan Bagi Wajib Pajak Emiten Masih Perlu PP Khusus

Rabu, 13 Mei 2020 | 15:24 WIB
FILIPINA

Giliran Filipina Ingin Tarif PPh Badan Turun ke 20%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama