Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Nilai-Nilai Utama Peradilan Pajak dan Perannya di Indonesia

A+
A-
4
A+
A-
4
Nilai-Nilai Utama Peradilan Pajak dan Perannya di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak memiliki peran utama sebagai pihak ketiga yang independen dan mampu memandang otoritas pajak dan wajib pajak secara setara dan sama di hadapan hukum.

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya dijelaskan mengenai definisi pengadilan dan peradilan terlebih dahulu. Kata "peradilan" dan "pengadilan" mungkin terdengar serupa, tetapi keduanya ternyata memiliki perbedaan dalam arti dan peran mereka.

Menurut Subekti dan R. Tjitrosoedibio, peradilan (rechtspraak atau judiciary) merujuk pada semua aspek yang terkait dengan negara dalam menjalankan hukum dan keadilan, sedangkan pengadilan (rechtsbank atau court) adalah lembaga yang menjalankan proses peradilan.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Dengan kata lain, peradilan adalah proses penanganan perkara, sedangkan pengadilan adalah lembaga yang memeriksa dan memutuskan sengketa hukum.

Berdasarkan Black's Law Dictionary, peradilan adalah salah satu cabang pemerintahan yang berperan dalam menafsirkan hukum dan menegakkan keadilan. Peradilan juga mencakup sistem pengadilan dan kumpulan hakim.

Sementara itu, pengadilan adalah lembaga yang lebih terbatas, merujuk pada badan hukum, gedung, atau lokasi proses pengadilan berlangsung.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Peradilan, sebagai bagian dari cabang kekuasaan yudikatif, adalah satu dari tiga komponen kekuasaan negara. Perannya pun tidak sekadar sebagai 'pihak ketiga yang imparsial’ dalam penyelesaian suatu sengketa.

Peradilan justru memiliki dampak yang mendalam dalam memengaruhi hubungan antara negara dan penduduknya. Selain itu, peradilan berperan penting untuk melakukan penafsiran final atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nilai Utama dalam Keberhasilan Fungsi Peradilan

International Framework for Court Excellence mengidentifikasi beberapa nilai inti yang menjadi kunci keberhasilan fungsi peradilan antara lain keadilan, ketidakberpihakan, kompetensi, integritas, independensi, transparansi, aksesibilitas, ketepatan waktu, dan kepastian.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Kinerja pengadilan yang ditentukan oleh prinsip-prinsip tersebbut telah diadopsi dan disepakati secara internasional. Berikut penjelasan singkat tentang setiap nilai-nilai tersebut:

  • Keadilan dan ketidakberpihakan: standar yang digunakan oleh pengadilan dalam bertindak.
  • Independensi dan kompetensi: kemampuan hakim untuk mengambil keputusan berdasarkan pemahaman mendalam tentang hukum yang berlaku dan fakta kasus
  • Integritas: transparansi dan kepatutan proses, putusan, dan pengambilan putusan.
  • Transparansi: keadilan tidak hanya harus diterapkan tetapi harus dilakukan juga secara transparan.
  • Aksesibilitas: kemudahan akses hukum mencakup biaya yang wajar, bantuan penasihat hukum, dan pemahaman yang baik tentang proses pengadilan. Informasi akurat dan komprehensif tentang peradilan dan putusan.
  • Ketepatan waktu: keseimbangan waktu dalam proses peradilan seperti pengumpulan bukti, argumen pihak yang bersengketa, dan penerapan aturan hukum. Hal ini berkaitan dengan menghindari penundaan tidak wajar akibat prosedur yang kurang efisien dan kurangnya sumber daya.
  • Kepastian hukum: putusan didasarkan pada hukum, prinsip hukum, dan interpretasi sebelumnya dalam kasus serupa. Putusan juga harus bersifat final pada titik tertentu.

Kendati demikian, sistem peradilan pajak di negara berkembang ternyata belum efektif dalam menerapkan nilai-nilai utama fungsi peradilan di atas. Pada gilirannya, hal itu menjadi hambatan bagi supremasi hukum di perpajakan.

Peradilan Pajak di Indonesia

Dalam konteks pajak, peluang penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan terbuka dengan diaturnya Pasal 27 UU No. 6.tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang secara jelas mengakui Majelis Pertimbangan Pajak sebagai instansi banding administratif.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Perubahan berikutnya terjadi dengan UU No. 9/1994, mengubah UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 27 mengarahkan upaya banding sengketa pajak ke Badan Peradilan Pajak, sementara badan tersebut belum terbentuk, Majelis Pertimbangan Pajak menjalankan fungsi sementara.

Badan Peradilan Pajak dibentuk melalui UU No. 17/1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP). Perubahan terakhir terkait penyelesaian sengketa pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Selain pembaruan lembaga peradilan pajak, pemerintah juga melakukan serangkaian reformasi pajak nasional yang dilakukan pada tahun 1983, 1991-2002, 2000-2001, 2002-2008, 2009-2014, 2017-2020, dan program pengampunan pajak pada tahun 2016.

Dari perkembangan tersebut, pemerintah telah melakukan reformasi perpajakan dengan perubahan aturan yang dinamis. Sayangnya, UU Pengadilan Pajak belum mengalami perubahan yang signifikan sejak 2002.

Oleh karena itu, berbagai permasalahan mendasar perlu untuk dipetakan sehingga lembaga peradilan pajak dapat menjadi lebih baik lagi.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Untuk lebih memahami konsep peradilan pajak dan perjalanannya di Indonesia dari masa ke masa, Anda dapat membaca selengkapnya melalui buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara dari DDTC.

Baca artikel Dalami Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia, Baca Buku Terbaru DDTC untuk tahu daftar isi dari buku tersebut. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpajakan DDTC, Perpajakan DDTC premium, ddtc, buku pajak, literasi pajak, peradilan pajak, pengadilan pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:32 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra