Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Pajak Incar Pajak dari Penghasilan Google di PlayStore

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Pajak Incar Pajak dari Penghasilan Google di PlayStore

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan mempertimbangkan untuk mulai memungut pajak atas komisi sebesar 30% yang diperoleh Google atas setiap pembelian aplikasi di Play Store pada tahun depan.

Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS), mengatakan otoritas akan melakukan berbagai cara untuk mengenakan pajak atas berbagai penghasilan yang diperoleh Google dan akan memonitor ketat penjualan Google pada pasar aplikasi.

"NTS bisa memajaki Google ataupun perusahaan digital AS lainnya melalui agen atau perusahaan terafiliasi yang bertempat di Korea Selatan meski perusahaan digital asing tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di Korea Selatan," tulis NTS, dikutip Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Untuk diketahui, Google menarik perhatian anggota Parlemen Korea Selatan akibat munculnya kebijakan baru pada Play Store. Semua pembelian aplikasi di Play Store harus dibayar melalui sistem billing yang dikelola oleh Google.

Seperti dilansir koreabizware.com, Google nantinya akan menerima komisi sebesar 30% atas setiap pembelian aplikasi melalui Play Store mulai Oktober 2021.

Interaksi yang intens antara Google dan Pemerintah Korea Selatan sudah pernah terjadi pada Januari 2020. Kala itu, NTS menagih pajak penghasilan (PPh) badan sebesar KRW600 miliar (Rp7,8 triliun) atas keuntungan yang diperoleh Google di Korea Selatan.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Penagihan PPh badan dilakukan berdasarkan pemeriksaan atas penghasilan yang diperoleh Google di Korea Selatan sejak 2018. Google lantas menggugat tagihan PPh badan tersebut kepada pengadilan pajak meski akhirnya menyetorkan PPh badan terutang kepada otoritas.

Dalam gugatannya, Google mengklaim perusahaannya bukan subjek pajak Korea Selatan karena tidak adanya kehadiran fisik di Korea Selatan. Server milik Google juga ditempatkan di luar negeri, bukan di Korea Selatan.

Meski demikian, NTS berpandangan server-server milik Google di luar negeri telah beroperasi secara virtual di Korea Selatan meski server tersebut bertempat di luar yurisdiksi Korea Selatan. (rig)

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korea selatan, google, aplikasi, play store, kebijakan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama