Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Pajak Ini Perintahkan Bank Serahkan Data Kepemilikan Properti

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Pajak Ini Perintahkan Bank Serahkan Data Kepemilikan Properti

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memerintahkan pihak perbankan untuk menyerahkan data kepemilikan properti kepada 1,7 juta pemilik lahan.

ATO menyatakan data keuangan para 'tuan tanah' ini diperlukan untuk memverifikasi besaran pajak yang mereka bayarkan. Data yang harus diserahkan bank termasuk perincian transaksi para pemilih lahan.

"Penyebab perbedaan data yang signifikan adalah pelaporan pendapatan dan pengeluaran properti sewa yang salah," bunyi pernyataan ATO, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Program pencocokan data akan menargetkan orang-orang yang gagal melaporkan pendapatan sewa atau membayar pajak, serta mereka yang salah mengklaim pengurang pajak. Pasalnya menurut sampel audit yang dilakukan ATO pada 2020-2021, pemerintah federal kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar AU$9 miliar atau sekitar Rp89,17 miliar karena individu melakukan penghindaran atau keliru saat membayar pajak.

ATO menyebut salah satu indikasi kebocoran penerimaan negara berasal dari para pemilik properti yang disewakan. Nilainya pun diperkirakan mencapai AU$1,3 miliar.

Pekan lalu, ATO telah mengumumkan program pencocokan data untuk tahun keuangan 2021-2022 hingga 2025-2026. Program ini bertujuan menghimpun informasi tentang pinjaman properti investasi residensial sehingga dapat mengetahui wajib pajak yang gagal memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nantinya, ATO akan mengumpulkan beberapa data seperti perincian identifikasi klien termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan tanggal lahir; perincian rekening termasuk nomor rekening dan saldo; detail transaksi; serta perincian properti sewaan.

"Kami berharap dapat mengumpulkan data sekitar 1,7 juta individu setiap tahun fiskal untuk program ini," bunyi pernyataan ATO.

ATO mendaftarkan 17 lembaga keuangan di Australia, termasuk 4 bank besar seperti Commonwealth, Westpac, NAB dan ANZ, serta penyedia kredit RAMS, yang akan berkewajiban untuk memberikan informasi yang sifatnya memaksa.

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

ATO menilai program tersebut akan membantu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta mengidentifikasi kasus yang relevan untuk tindakan administratif termasuk kegiatan kepatuhan.

Pemilik lahan diberi waktu 28 hari untuk memberikan tanggapan sebelum tindakan administratif diambil dengan menggunakan data yang diperoleh dari lembaga keuangan mereka. Dalam hal ini, tuan tanah tetap memiliki hak untuk membantah informasi yang dikumpulkan oleh ATO.

"Program pencocokan data membantu kami memenuhi tanggung jawab kami untuk melindungi penerimaan negara serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pajak dan sistem dana pensiun," kata ATO dilansir theguardian.com. (sap)

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPh, PBB, Australia, data pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak