Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Inklusi Keuangan, Perpres SNKI Direvisi

A+
A-
2
A+
A-
2
Pacu Inklusi Keuangan, Perpres SNKI Direvisi

Presiden Joko Widodo. (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 114/2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang mencabut perpres sebelumnya yakni Perpres No. 82/2016.

Merujuk pada bagian pertimbangan beleid terbaru, target SNKI yang ditetapkan pada perpres lama sebesar 75% pada 2019 sudah tercapai sehingga perlu ditetapkan perpres baru untuk melanjutkan capaian SNKI sebelumnya.

"Hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019 menunjukkan bahwa indeks keuangan inklusif Indonesia naik dari 67,8% pada tahun 2016 menjadi 76,2% pada tahun 2019," tulis pemerintah pada bagian penjelasan Perpres No. 114/2020.

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Dengan diberlakukannya perpres SNKI, presiden kembali menunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dibantu oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Wakil Ketua Harian I dan II.

Terbaru, anggota DNKI ditambah dari 13 anggota menjadi 24 anggota. Anggota baru DNKI pada perpres terbaru antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Agama, dan hingga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).

Capaian SNKI akan diukur berdasarkan indeks keuangan inklusif yang paling sedikit mengukur mengenai persentase orang dewasa yang telah menggunakan produk layanan keuangan formal. Target indeks keuangan inklusif bakal ditetapkan oleh presiden dan diukur oleh Ketua Harian DNKI.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

Merujuk pada bagian penjelasan Perpres No. 114/2020, pemerintah memandang masih terdapat kelompok masyarakat yang belum mendapatkan layanan keuangan formal secara memadai.

Kelompok masyarakat itu adalah masyarakat berpenghasilan rendah, usaha mikro dan kecil, dan masyarakat lintas kelompok antara lain pekerja migran, perempuan, masyarakat yang tinggal di wilayah terluar Indonesia, dan pemuda.

Hingga 2019, hanya sebanyak 36,6% masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rekening. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan dalam akses layanan keuangan.

Baca Juga: Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Penggunaan kredit juga tercatat masih didominasi oleh sumber informal seperti melalui teman, keluarga, hingga rentenir. Tercatat 45,2% penduduk masih belum pernah menerima kredit.

Di luar perbankan, SNLIK OJK juga mencatat literasi masyarakat terhadap jasa asuransi masih sangat rendah, hanya 19,4%. Pemanfaatan produk dan jasa asuransi juga tercatat hanya sebesar 13,15%. (Bsi)

Baca Juga: Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inklusi keuangan, perpres baru, OJK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juli 2023 | 11:30 WIB
ASET KRIPTO

Bursa Kripto Diluncurkan Saat Transisi Kelola dari Bappebti ke OJK

Kamis, 13 Juli 2023 | 15:42 WIB
OTORITAS JASA KEUANGAN

DPR Setujui Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota DK OJK

Minggu, 11 Juni 2023 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Targetkan Peraturan Soal Bursa Karbon Dapat Dirilis Bulan Depan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas