Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Kurang, Denda Larangan Plastik Diterapkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Kurang, Denda Larangan Plastik Diterapkan

Pantai Pulau Capri, Italia. (Foto: lonelyplanet.com)

CAPRI, DDTCNews – Pemerintah Pulau Capri Italia akan mendenda wisatawan sebesar EUR500 (Rp8,11 juta) bagi yang menggunakan kantong plastik non-biodegreadable, piring plastik sekali pakai, gelas, sedotan dan peralatan makanan.

Wali Kota Capri Giovanni De Martino mengatakan aturan tersebut merupakan suatu perubahan besar. Menurutnya jika ada sejumlah orang ingin menyelamatkan lingkungan, maka tidak seharusnya ada yang mengeluh demi kebaikan lingkungan.

“Langkah ini bertujuan untuk mengurangi polusi dan melindungi flora dan fauna. Kami memiliki masalah yang sangat besar dan kami harus berkontribusi untuk menemukan solusi,” tuturnya di Capri, Rabu (22/5).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Kebijakan denda penggunaan plastik sejatinya mengikuti aturan serupa yang telah lebih dahulu diperkenalkan di Tremiti sejak tahun lalu, kepulauan di lepas pantai timur Italia. Wali Kota Tremiti Antonio Fentini mengimbau agar setiap wali kota di semua pulau untuk mengikuti skema tersebut.

“Hari demi hari kita melihat manusia membunuh laut kita dan kita harus melakukan sesuatu, segera,” ujar Fentini.

Kabarnya, aturan tersebut berlaku untuk seluruh pulau, dengan fokus khusus pada pantai dan garis pantai. Para pemilik toko di pulau-pulau tersebut tidak lagi bisa menjual produk yang terbuat dari plastik sekali pakai. Pedagang telah diberi waktu 90 hari untuk menyingkirkan stok tersisa.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Sebagai informasi, kebijakan itu dipicu oleh asosiasi pecinta lingkungan Italia Legambiente. Legambiente melakukan penyelidikan yang mencatat laut dan pantai antara Capri dan daratan Italia mengandung jumlah residu plastik terbesar di wilayah Campania.

Capri yang merupakan rumah bagi 12.000 penduduk telah memperkenalkan pajak wisata sejak beberapa tahun yang lalu. Penerimaan dari pajak wisata tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membantu merawat lingkungan.

Namun, penerimaan dari pajak wisata tersebut masih belum cukup. Karena itu, denda diterapkan. “Kami berusaha meniru satu sama lain untuk memiliki dampak yang jauh lebih besar,” pungkas De Martino seperti dilansir travelwires.com. (Bsi)

Baca Juga: Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak wisata, denda, limbah plastik, pajak internasional, italia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama