Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Minimum Global Bakal Dorong Negara-Negara Naikkan Tarif

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Minimum Global Bakal Dorong Negara-Negara Naikkan Tarif

Tampilan awal laporan IMF berjudul Fiscal Monitor edisi April 2022.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memperkirakan negara-negara bertarif pajak rendah akan segera meningkatkan tarif pajaknya masing-masing seiring dengan diterapkannya tarif pajak minimum global sebesar 15%.

IMF menyebut negara-negara bertarif pajak rendah kemungkinan besar hanya akan meningkatkan tarif pajaknya menjadi sebesar 15% dan hanya atas sektor dan perusahaan yang memang tercakup dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Dalam konsensus yang disepakati Inclusive Framework, yurisdiksi diperbolehkan mengenakan pajak minimum hanya atas perusahaan yang tercakup," tulis IMF dalam laporan Fiscal Monitor edisi April 2022, dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Merespons langkah negara-negara bertarif pajak rendah, negara-negara dengan tarif pajak tinggi diperkirakan akan berhenti menurunkan tarif dan justru meningkatkan tarif pajak korporasinya masing-masing.

Menurut IMF, bukti empiris dan pengalaman dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren tarif pajak korporasi di berbagai negara cenderung bergerak ke arah yang sama. IMF memperkirakan rata-rata tarif pajak korporasi secara global bakal naik menjadi 24,3% dari saat ini 22,2%

"Apabila negara bertarif pajak rendah meningkatkan tarifnya sesuai dengan tarif minimum, negara bertarif pajak tinggi kemungkinan besar akan bereaksi dengan meningkatkan tarif pajaknya juga," tulis IMF.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

IMF menilai negara berkembang perlu mengevaluasi insentif-insentif pajak yang diberikan selama ini. Dengan adanya pajak minimum global, negara berkembang perlu merevisi atau bahkan menghapus insentif pajak yang selama ini digunakan untuk menarik investasi.

Dengan Pilar 2, insentif seperti tax holiday tidak lagi menjadi daya tarik bagi perusahaan untuk berinvestasi. Bila tax holiday diberikan, penghasilan yang tak dipajaki oleh negara berkembang pun pada akhirnya akan dipajaki oleh yurisdiksi lokasi perusahaan bermarkas.

Untuk diketahui, penerimaan pajak korporasi secara global diperkirakan akan meningkat 14% berkat Pilar 2. Tambahan penerimaan sebesar 5,7% berasal dari tarif minimum, sedangkan tambahan sebesar 8,1% berasal dari berkurangnya kompetisi tarif pajak antaryurisdiksi. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, AS, IMF, pajak, pajak internasional, pajak minimum global, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama