Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pakar: Pemahaman Tujuan Dibentuknya P3B Sangat Diperlukan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pakar: Pemahaman Tujuan Dibentuknya P3B Sangat Diperlukan

Senior Partner DDTC Danny Septriadi (kedua dari kiri) bersama para pembicara dan narasumber berfoto bersama seusai acara launching and public discussion buku ‘What can We Learn From The Loopholes of Double Taxation Agreements’.

JAKARTA,DDTCNews – Pemahaman mengenai aspek-aspek yang menjadi tujuan dibentuknya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B atau tax treaty) sangat diperlukan untuk melihat ada atau tidaknya penyalahgunaan (treaty abuse).

Hal ini disampaikan Senior Manager of International Tax / Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung dalam acara launching and public discussion buku ‘What can We Learn From The Loopholes of Double Taxation Agreements’ yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Prakarsa.

“Sehingga untuk mengatakan suatu tindakan itu tergolong dalam treaty abuse [penyalahgunaan P3B], kita harus tahu tujuan dari tax treaty itu terlebih dahulu,” ujar Yusuf, Kamis (5/12/2019).

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Menurutnya, selama ini ada empat aspek yang menjadi tujuan dibentuknya P3B. Pertama, untuk menghindari pajak berganda. Menurutnya, tujuan ini sebenarnya dapat dicapai tanpa melalui tax treaty. Pasalnya, pajak berganda sudah dapat dieliminasi dengan ketentuan domestik. Namun, dalam konteks ini, tax treaty berperan untuk mengonfirmasi dan memberikan kepastian hukum.

Kedua, untuk alokasi yang adil atas hak pemajakan. Yusuf mengatakan jika perjanjian disepakati di antara negara yang merupakan capital export dan capital import, maka negara capital import akan bertindak sebagai negara sumber dan lebih banyak mengorbankan hak pemajakannya.

“Sehingga jika tujuannya adalah untuk menciptakan hak pemajakan yang adil maka dari perspektif negara berkembang hal ini patut untuk dikritisi karena tax treaty bukan instrumen yang baik,” kata Yusuf.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Ketiga, untuk mencegah adanya tax avoidance dan tax evasion. Aspek ini, menurutnya, cukup diatasi dengan menjalin kerja sama pertukaran informasi seperti Tax Information Exchange Agreement (TIEA). Terlebih, Indonesia juga telah mengantongi banyak perjanjian pertukaran informasi.

Keempat, untuk menarik foreign direct investment (FDI). Terkait dengan tujuan ini, Yusuf mengutip putusan hakim di India yang menyebut treaty shopping sebagai suatu ‘kejahatan yang dibutuhkan’ untuk menarik investasi.

Belum lama ini, pemerintah berencana melakukan negosiasi ulang P3B Indonesia dengan negara/yurisdiksi mitra. Otoritas fiskal mengatakan salah satu tujuan dari negosiasi ulang ini adalah untuk mendukung kegiatan investasi di Tanah Air.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Dalam kesempatan itu, Yusuf juga menjabarkan definisi dari Beneficial Ownership (BO) berdasarkan 3 kasus besar hingga pada akhirnya OECD memberikan kesimpulan atas definisi BO sebagai legal substance. Kesimpulan itu menjadikan masalah BO secara praktik sudah jelas karena tidak lagi mempersyaratkan kehadiran fisik.

Namun, muncul permasalahan lain terkait perlu disusunnya aturan anti penghindaran pajak yang baru, seperti Multilateral Instrument (MLI) dan Principal Purpose Test (PPT). Pengaturan baru ini pula yang menimbulkan perdebatan antara tax avoidance dan tax planning karena tidak ada definisi yang jelas.

Adapun acara tersebut dibuka dengan pemaparan hasil penelitian dari Prakarsa. Manager Research and Knowledge Prakarsa Cut Nurul Aidha mengatakan Prakarsa dan Somo menganalisa 27 kasus sengketa pajak yang hampir seluruhnya dimenangkan oleh perusahaan multinasional.

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

“Total potensi penerimaan negara yang hilang berdasarkan hasil analisa 27 keputusan pengadilan pajak di Indonesia terkait P3B mencapai Rp390,5 miliar,” ujar Nurul.

Pande Putu Oka Kusumawadhani dari Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan sangat penting bagi pihak yang menyusun tax treaty untuk meyakinkan krusialnya regulasi anti-tax avoidance yang kuat. Hal ini dibutuhkan agar implementasi tax treaty sesuai dengan tujuannya.

“Sebenarnya dalam P3B sudah ada anti-tax avoidance rules tetapi baru membatasi beberapa hal. Kekurangan ini sudah dipikirkan oleh otoritas pajak, DJP maupun BKF salah satunya dengan menguatkan anti avoidance rules, aturan pajak domestik, memanfaatkan transparansi maupun pertukaran informasi,” jelasnya. (kaw)

Baca Juga: PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : P3B, tax treaty, investasi, FDI kajian pajak, penelitian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

Kamis, 06 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PP 26 atas Gaji WP Luar Negeri dalam Mata Uang Asing

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama