Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Berlaku Hingga 31 Mei 2020

A+
A-
4
A+
A-
4
Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Berlaku Hingga 31 Mei 2020

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai memberikan pembebasan pajak pada seluruh pelaku usaha jasa hotel, penginapan dan restoran.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Hardo Kiswoyo mengungkapkan kebijakan pembebasan pajak tersebut untuk merespons pandemi virus Corona yang membuat pelaku usaha terpaksa berhenti beroperasi.

“Dampak dari pandemi ini terhadap perekonomian sangat luar biasa. Untuk itu, Pemkab memberikan relaksasi berupa pengurangan pajak terutang selama dua bulan,” jelasnya Ahad (5/3/2020).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Pemkab mengaku hotel-hotel di Sleman saat ini mengalami penurunan jumlah pengunjung bahkan nyaris nol pengunjung. Begitu pula dengan restoran yang mayoritas sepi pembeli, sehingga memutuskan untuk tutup.

Kondisi makin berat manakala ada seruan pembatasan pergerakan, sehingga banyak jadwal pertemuan, seminar dan kegiatan lain terpaksa dibatalkan. Sontak, hal ini membuat hotel dan restoran mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Nanti, besaran pengurangan pajak yang diberikan sebesar 100%. Hal ini berarti pelaku usaha yang mendapat pengurangan tidak perlu lagi membayar pajak yang terutang. Kebijakan ini hanya berlaku mulai April hingga Mei 2020.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

“Namun insentif pajak hotel dan restoran itu bisa saja diperpanjang tergantung perkembangan Corona atau Covid-19 ke depannya,” jelas Hardo.

Sementara itu, Kepala Subbidang Keberatan, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan BKAD Sleman Anik Rohmatul Fudla menjelaskan pengurangan pajak 100% sudah diatur dalam Perbup Sleman No.12/2020 tentang Pengurangan pajak Hotel dan Restoran.

“Jadi untuk omzet hotel dan restoran per 1 April sampai dengan 31 Mei, Pemkab akan memberikan pengurangan pajak sebesar 100%,” ujarnya dilansir dari Jogja Tribunnews. (rig)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kabupaten sleman, pajak hotel dan restoran, relaksasi pajak, pandemi corona

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas