Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penandatanganan MLC Pilar 1 Mundur ke Juni 2024

A+
A-
1
A+
A-
1
Penandatanganan MLC Pilar 1 Mundur ke Juni 2024

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework sepakat untuk mengundur penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach.

Pada awalnya, MLC Pilar 1 direncanakan untuk ditandatangani pada akhir tahun ini. Namun, penandatanganan MLC Pilar 1 diputuskan untuk mundur ke Juni 2024.

"Negara-negara anggota Inclusive Framework telah menyatakan komitmen mereka untuk mencapai solusi berbasis konsensus dan menyelesaikan naskah MLC pada akhir Maret 2024. Penandatanganan dilaksanakan pada akhir Juni 2024," tulis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

OECD mencatat saat ini masih terdapat perbedaan pandangan dari beberapa negara anggota Inclusive Framework yang masih perlu dibahas pada tahun depan, terutama terkait penghentian pemungutan digital services tax (DST) dan pajak yang sejenis.

Untuk diketahui, Pilar 1 adalah landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional. Dengan hadirnya Pilar 1, hak pemajakan akan direaloksasikan ke yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun yang dimaksud dengan residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Perusahaan multinasional bakal tercakup dalam Pilar 1 bila perusahaan tersebut memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Sembari menunggu proses pembahasan, penandatanganan, dan ratifikasi MLC, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sesungguhnya telah bersepakat untuk menghentikan pemungutan DST. Namun, saat ini terdapat beberapa negara yang bersiap menerapkan DST sebagai respons atas lambatnya pembahasan MLC Pilar 1.

Contoh, Kanada berencana untuk mengenakan DST dengan tarif sebesar 3% mulai 1 Januari 2024. Pajak ini rencananya akan berlaku secara retroaktif atas pendapatan yang diterima oleh perusahaan digital multinasional sejak 1 Januari 2022.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Selandia Baru juga sedang menyiapkan undang-undang mengenai DST. Pajak tersebut baru akan diberlakukan pada 2025 dalam hal Inclusive Framework tidak mampu mencapai kesepakatan atas MLC Pilar 1.

"Meski kami mendukung upaya multilateral, kami tidak bisa terus menunggu. Kami rasa tidak adil jika setiap warga negara Selandia Baru dikenai pajak, sedangkan perusahaan multinasional justru tidak membayar pajak sama sekali," ujar Menteri Keuangan Selandia Baru Grant Robertson pada Agustus 2023. (sap)

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, OECD, Pilar 1, MLC, pajak minimum global, digital service tax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama